NUKILAN.ID | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, resmi membuka skema cash for work (CFW) dengan melibatkan warga terdampak banjir untuk membersihkan lumpur di wilayah mereka. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya dilibatkan dalam pemulihan lingkungan, tetapi juga memperoleh upah sebagai sumber penghasilan pascabencana.
Pada tahap awal, kegiatan difokuskan pada pembersihan saluran yang tertimbun lumpur di seluruh desa di Aceh Tamiang. Tahap selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembersihan lumpur di area perkantoran pemerintahan.
“Skema ini mendukung pemulihan pendapatan ekonomi masyarakat korban banjir. Mereka dilibatkan dan diberi penghasilan yang memadai,” kata Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, dalam siaran pers, Rabu (4/2/2026).
Tenaga kerja yang direkrut berasal dari warga di masing-masing desa lokasi kegiatan. Program ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh Tamiang.
“Kami berterima kasih akhirnya bisa memberdayakan masyarakat agar kembali produktif pascabencana,” sebut Yunus.
Cara Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program cash for work ini, pendaftaran dilakukan secara manual dengan mendatangi langsung panitia rekrutmen di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang. Pendaftaran dibuka mulai 3 Februari 2025 hingga kuota terpenuhi.
Sistem Pembayaran dan Persyaratan
Humas PKS Waskita Wilayah I, Agung Susilo, menjelaskan bahwa sistem pembayaran upah bagi tenaga kerja dilakukan secara tunai. Waktu pembayaran paling cepat satu hari dan paling lama tujuh hari setelah pekerjaan dilaksanakan.
“Tenaga kerja diambil dari masyarakat setempat, bukan dari luar daerah. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan warga yang terdampak bencana dan sempat kehilangan mata pencaharian agar dapat kembali bekerja di wilayah masing-masing,” jelas Agung.
Ia menambahkan, BUMN mendapatkan penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya, untuk melaksanakan tahapan awal berupa pembersihan lumpur secara menyeluruh.
“Tahap pertama difokuskan pada pembersihan lumpur. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Cipta Karya akan menindaklanjuti dengan perbaikan konstruksi yang diperlukan setelah program ini selesai,” ungkapnya.
Jumlah tenaga kerja yang direkrut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Persyaratan pendaftaran pun tergolong sederhana, yakni cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Cukup modal kartu penduduk saja,” pungkas Agung.
Sebelumnya, masyarakat korban banjir di Aceh Tamiang mendorong pemerintah agar melibatkan mereka dalam proses pembersihan lumpur dengan sistem upah, sehingga mereka tetap memiliki penghasilan setelah bencana melanda wilayah tersebut.

