Bareskrim Polri Selidiki Tujuh Perusahaan Terkait Banjir Bandang Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan dan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, terdapat tujuh perusahaan yang terseret, meski identitasnya belum diungkap ke publik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, membenarkan peningkatan status hukum tersebut.

“Iya ada tujuh perusahaan naik sidik (penyidikan),” ujar Irhamni dikutip dari Tirto, Rabu (4/2/2026).

Irhamni menjelaskan, ketujuh perusahaan tersebut diproses berdasarkan tujuh laporan polisi yang berbeda. Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan klarifikasi serta pengumpulan bukti langsung ke lapangan.

Menurutnya, hingga kini penyidik masih terus melengkapi alat bukti. Dari hasil sementara, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana yang berbeda-beda.

“Tiga tindak pidana lingkungan hidup dan empat tindak pidana pembalakan liar,” kata Irhamni.

Sebelumnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah turun ke Aceh Tamiang untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Irhamni menyebutkan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri aliran sungai yang membawa kayu gelondongan serta mencocokkannya dengan temuan di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/25).

Ia memastikan penyidik terus berupaya mengumpulkan informasi guna memperkuat proses hukum hingga tahap penyidikan. Informasi terkait pembukaan lahan tersebut juga diperoleh dari tokoh masyarakat dan aparat setempat.

“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.

Read more

Local News