NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai NasDem, Novi Rosmita SE, M.Kes, mendorong Pemerintah Daerah Aceh Selatan segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A). Dorongan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Novi menilai kehadiran UPTD P2TP2A menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang lebih komprehensif bagi para korban.
“Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat prihatin dengan situasi ini. Perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual seringkali menghadapi trauma berat. Jika tidak ditangani oleh psikolog yang berkompeten, mereka berpotensi menjadi pelaku di masa depan,” ujar Novi, Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan, selama ini korban kekerasan seksual di Aceh Selatan masih harus mendapatkan pendampingan psikolog dari tingkat provinsi. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif karena keterbatasan akses dan jangkauan layanan.
“Kita butuh UPTD khusus di Aceh Selatan untuk menangani kasus-kasus seperti ini secara lokal. Dengan begitu, anak-anak yang menjadi korban bisa ditangani dengan lebih baik, dan masa depan mereka dapat terselamatkan,” jelasnya.
Selain aspek pendampingan korban, Novi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
“Namun, untuk pelaku yang merupakan oknum ASN atau Imam Meunasah, mereka layak dihukum mati. Alih-alih menjadi pendidik, mereka justru merusak generasi penerus,” tegasnya.
Novi berharap Pemerintah Daerah Aceh Selatan segera merespons aspirasi tersebut dengan langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna membentuk UPTD P2TP2A. Menurutnya, kehadiran lembaga ini penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

