NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Novi Rosmita, S.E., M.Kes, menegaskan pentingnya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, setiap pelaksana program wajib memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi agar MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti hal ini, setiap pelaksana wajib memiliki sertifikat laik hygiene dan sanitasi, agar program MBG benar-benar memberi manfaat dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban,” kata Novi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Ia menekankan bahwa program MBG merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah. Namun, pelaksanaannya di daerah tidak boleh berjalan secara seremonial tanpa pengawasan yang ketat.
“Kalau kita lihat secara umum, program ini sangat bagus dari pusat. Tapi tinggal bagaimana kita di daerah memastikan fungsi pengawasan itu benar-benar berjalan,” ujarnya.
Novi menjelaskan, DPRK Aceh Selatan telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang menjadi pelaksana program MBG di daerah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kendala di lapangan.
“Kami sudah pernah memanggil pihak pelaksana MBG di daerah. Mereka harus memiliki pusat pengaduan atau hotline agar masyarakat bisa langsung melapor jika ada masalah terkait menu atau distribusi makanan bergizi,” jelasnya.
Selain itu, Komisi IV DPRK Aceh Selatan juga berencana memanggil seluruh mitra dan yayasan pelaksana program, termasuk tenaga ahli gizi yang terlibat. Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya laporan dan pemberitaan terkait menu makanan yang dinilai tidak layak atau tidak sesuai standar gizi.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yayasan, mitra, dan tenaga ahli gizi. Kami ingin memastikan, apakah tenaga ahli yang terlibat benar-benar kompeten dan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai,” tegas Novi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan program MBG di seluruh sekolah di Aceh Selatan.
“Program ini harus benar-benar diawasi bersama, tidak hanya oleh DPRK tapi juga oleh pemerintah daerah. Bila perlu dibentuk Satgas khusus agar pelaksanaannya lebih terarah dan transparan,” sambungnya.
Terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG, Novi menyebut belum ada laporan resmi. Meski demikian, DPRK Aceh Selatan telah menerima sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada koordinator wilayah (Korwil).
“Jika ada keluhan dari masyarakat tetap kami tindaklanjuti. Kami sudah sampaikan ke Korwil dan ketua SPPG di tiap kecamatan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Novi menegaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pelaksana MBG memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan sertifikat laik higiene dan sanitasi, demi menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa.

