NUKILAN.ID | LANGSA — Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi asal Aceh yang diduga hendak dikirim ke Thailand. Satwa-satwa tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari orangutan, primata, burung endemik, hingga hewan laut yang masuk kategori dilindungi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa terkait rencana pengiriman satwa liar ke luar negeri melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pemetaan sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur penyelundupan.
“Muatan tersebut diduga akan dipindahkan ke speedboat untuk selanjutnya dikirim ke Thailand,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Minggu, 1 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan pengemudi, kendaraan pengangkut satwa tersebut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Selanjutnya, satwa dimuat di kawasan Alue Bili, Aceh Utara, sebelum dibawa menuju wilayah Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat. Truk yang dikemudikan AS (41) itu kedapatan membawa berbagai jenis satwa liar yang disimpan dalam sejumlah sangkar.
Satwa yang berhasil diamankan antara lain satu ekor orangutan betina, tiga ekor simpai surili, serta puluhan burung dari berbagai jenis seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, parkit, nuri bayan, beo, hingga kelelawar albino. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, ular yang disimpan dalam kotak, dua ekor Melanesian megapode, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Menurut Dwi, sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta termasuk dalam daftar CITES.
“Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi,” jelas Dwi.
Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta BKSDA Aceh. Seluruh satwa yang diamankan kini berada dalam penanganan pihak berwenang untuk proses hukum dan konservasi lebih lanjut.

