NUKILAN.ID | INDEPTH — Satu bulan berlalu sejak kursi Bupati Aceh Selatan ditinggalkan sementara oleh Mirwan MS. Namun, ketidakhadirannya justru menyisakan kehadiran lain yang lebih kuat: perdebatan politik yang kian mengeras di ruang publik dan parlemen lokal.
Polemik politik di Aceh Selatan belum sepenuhnya mereda. Tepat sebulan sudah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pada 9 Desember 2025 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan. Sanksi tersebut diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat, di saat Aceh Selatan tengah berada dalam status darurat bencana.
Keputusan itu bukan diambil tanpa dasar. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara terbuka sempat menyinggung tindakan Mirwan di hadapan publik. Presiden menegaskan, kepala daerah seharusnya berada di garis terdepan mendampingi rakyat ketika musibah terjadi, bukan justru meninggalkan wilayah yang dipimpinnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, sanksi administratif tersebut belum sepenuhnya meredam gejolak. Di Aceh Selatan, polemik justru berkembang ke arah yang lebih jauh. Sejumlah kelompok mulai mendorong DPRK menggunakan Hak Interpelasi, bahkan mengemuka wacana paling ekstrem dalam demokrasi lokal: pemakzulan terhadap bupati.
Izin yang Tak Pernah Datang
Pemerintah Aceh menyatakan sejak awal bahwa perjalanan Mirwan ke Tanah Suci dilakukan tanpa restu. Gubernur Aceh Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—menegaskan ia tidak pernah menandatangani izin perjalanan luar negeri tersebut.
“Tidak saya teken. Untuk sementara waktu jangan pergi,” kata Mualem.
Penjelasan administratif disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Permohonan izin umrah Mirwan, kata dia, telah diajukan pada 24 November 2025. Namun, permohonan itu ditolak karena Aceh saat itu berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi.
“Atas dasar pertimbangan paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar MTA.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengemukakan versi berbeda. Plt Sekda Diva Samudra Putra menyebut penolakan izin baru diterima pada 2 Desember 2025, ketika Mirwan sudah berada di Mekkah.
“Komunikasi dengan beliau baru tersambung tanggal 3 Desember karena jaringan telekomunikasi dan listrik sempat padam,” katanya, menyebut adanya miskomunikasi dalam situasi darurat.
Mirwan sendiri membela keputusannya. Ia mengaku telah meninjau lokasi banjir dan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja sesuai prosedur sebelum berangkat.
“Situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya,” ujarnya. Informasi penolakan izin, menurut Mirwan, baru ia terima setelah berada di Tanah Suci. Ia memastikan kembali ke Aceh pada 7 Desember.
Dari Kesalahan Etik ke Tuntutan Pemakzulan
Di sinilah garis persoalan menjadi kabur. Kepergian Mirwan di tengah bencana jelas menuai kecaman publik. Banyak warga menilai tindakan itu mencederai empati dan etika kepemimpinan. Namun, apakah kesalahan etik otomatis layak dibalas dengan pemakzulan?
Dikutip dari berbagai sumber, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemakzulan atau impeachment bukanlah sanksi sembarangan. Ia merupakan mekanisme konstitusional yang dirancang untuk menghadapi pelanggaran berat, bukan sekadar kesalahan moral atau keputusan yang menuai kontroversi.
Redaksi Nukilan.id merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang, meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan, secara tegas membatasi alasan pemberhentian kepala daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran hukum berat.
Masalahnya, tindakan Mirwan—sejauh yang terungkap ke publik—tidak masuk dalam kategori pelanggaran pidana, korupsi, atau pengkhianatan terhadap konstitusi. Tim Redaksi melihat ini lebih tepat dibaca sebagai kegagalan membaca situasi krisis dan lemahnya sensitivitas kepemimpinan.
Dorongan pemakzulan dalam konteks ini berisiko menjelma menjadi hukuman yang tidak proporsional.
Penonaktifan sebagai Hukuman Politik Maksimal
Dirangkum dari sejumlah sumber kredibel, dalam praktik hukum administrasi negara, penonaktifan sementara dipandang sebagai sanksi politik paling berat yang dapat dijatuhkan tanpa melalui proses pidana. Dampaknya bersifat langsung dan nyata, yaitu kepala daerah kehilangan kewenangan menjalankan pemerintahan, legitimasi politiknya melemah, dan reputasi kepemimpinannya tercoreng di mata publik, termasuk di tingkat nasional.
Bagi seorang kepala daerah, penonaktifan bukan sekadar hukuman simbolik. Ia adalah sinyal keras bahwa negara menilai telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam banyak preseden, sanksi semacam ini dimaksudkan sebagai pengaman sistem—agar konflik tidak melebar, pemerintahan tidak lumpuh, dan kesalahan tidak berulang.
Stabilitas yang Rapuh di Daerah Pascabencana
Dikutip dari Liputan6.com, pemakzulan bukan sekadar mekanisme untuk menjatuhkan sanksi kepada individu. Proses ini juga membawa konsekuensi struktural yang tidak ringan, seperti terganggunya stabilitas birokrasi, menguatnya tarik-menarik kepentingan politik, serta potensi stagnasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Aceh Selatan, yang sedang berjuang memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi warganya pascabencana, justru membutuhkan stabilitas administratif. Energi politik yang tersedot pada konflik elite berpotensi menjauhkan perhatian dari kebutuhan paling mendasar warga.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan dari kerasnya hukuman, melainkan dari kebijaksanaan mengambil keputusan.
Hukuman yang Sudah Memberi Efek Jera
Secara politik, Mirwan MS sejatinya telah menanggung konsekuensi yang tidak ringan. Sorotan nasional, tekanan opini publik, serta catatan negatif dalam perjalanan kepemimpinannya telah menjelma menjadi hukuman sosial yang berat dan berlapis.
Kondisi ini sejalan dengan deterrence theory atau teori efek jera yang dikemukakan filsuf Italia, Cesare Beccaria (1738–1794). Beccaria berpendapat bahwa agar suatu hukuman efektif memberikan efek jera, setidaknya harus memenuhi tiga unsur utama: kepastian (certainty), kecepatan (celerity atau swiftness), serta tingkat hukuman yang proporsional (severity) dengan kesalahan yang dilakukan.
Jika ditarik pada konteks ini, sanksi penonaktifan sementara yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri dapat dinilai telah memenuhi prinsip proporsionalitas tersebut. Hukuman yang disertai eksposur publik luas kerap kali justru lebih efektif dibandingkan sanksi lanjutan yang berlarut-larut dan sarat kepentingan politik.
Adapun terkait wacana penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRK Aceh Selatan, langkah tersebut secara normatif tetap sah sebagai instrumen pengawasan legislatif. Forum interpelasi dapat menjadi ruang klarifikasi, pertanggungjawaban, sekaligus evaluasi kebijakan secara terbuka di hadapan publik.
Namun, ketika interpelasi diarahkan semata-mata untuk membuka jalan menuju pemakzulan, fungsi pengawasan berisiko bergeser menjadi arena pertarungan politik. Pada titik ini, substansi pengawasan dapat kabur, sementara kepentingan publik justru terpinggirkan.
Penutup: Demokrasi dan Ukuran Keadilan
Kasus Mirwan MS menyuguhkan satu pelajaran penting dalam praktik demokrasi lokal: tidak setiap kekeliruan harus dijawab dengan hukuman paling ekstrem. Dalam negara hukum, respons atas sebuah kesalahan seharusnya selalu ditempatkan dalam kerangka proporsionalitas.
Penonaktifan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri sudah mencerminkan kehadiran negara sekaligus ketegasan hukum. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pejabat publik tetap berada dalam pengawasan, tanpa harus tergesa-gesa menarik kesimpulan politik yang berlebihan. Dorongan untuk melangkah lebih jauh ke arah pemakzulan, tanpa adanya pelanggaran konstitusional yang jelas dan terukur, justru berisiko mengganggu keseimbangan demokrasi di tingkat daerah.
Dalam demokrasi yang sehat, keadilan tidak diukur dari seberapa berat sanksi dijatuhkan, melainkan dari seberapa tepat dan adil keputusan itu diambil. Ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan kehati-hatian politik, agar mekanisme demokrasi tidak berubah menjadi arena penghukuman yang didorong oleh emosi sesaat, melainkan tetap berpijak pada prinsip hukum, akal sehat, dan kepentingan publik jangka panjang. (XRQ)
Reporter: Akil

