NUKILAN.ID | INDEPTH – Target penerimaan pajak terus dinaikkan seiring kebutuhan pembiayaan negara yang makin besar. Namun capaian yang tersendat, gangguan sistem Coretax, serta kembali mencuatnya persoalan integritas aparat pajak menandakan bahwa agenda reformasi fiskal belum menyentuh persoalan paling mendasar.
Ketika pemerintah mematok target pajak lebih tinggi, kas negara semestinya menguat. Yang muncul justru kekosongan yang kian terasa. Di balik target penerimaan pajak 2026 yang digenjot hingga menembus Rp2.357,7 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya berada dalam posisi yang rentan.
Hambatan sistem digital, kebijakan yang tidak sinkron, hingga praktik korupsi yang kembali terungkap di lingkungan kantor pajak membuat ambisi fiskal berjalan tertatih. Reformasi yang selama ini digaungkan berubah menjadi ujian serius bagi kredibilitas negara di mata publik.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, naik sekitar 13,5 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Namun optimisme tersebut berhadapan langsung dengan realitas ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya berada di kisaran 5 persen. Daya beli masyarakat masih terbebani lonjakan harga pangan dan energi, sementara nilai tukar rupiah bertahan di level Rp17.000 per dolar AS. Dalam lanskap seperti ini, target pajak yang agresif justru berpotensi menimbulkan tekanan struktural pada perekonomian.
Gejala tekanan itu sudah terlihat sejak 2025. Tahun lalu, penerimaan pajak mengalami pukulan berat. Realisasi penerimaan terpaut jauh dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kekurangan penerimaan atau shortfall mencapai Rp271,7 triliun, yang berkontribusi pada pelebaran defisit APBN hingga 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Artinya, total pajak yang berhasil dikumpulkan DJP sepanjang 2025 hanya sekitar Rp1.917 triliun. Besarnya shortfall tersebut bahkan melampaui dua kali lipat kekurangan penerimaan pada 2020 yang tercatat Rp128,8 triliun.
Pada 2020, anjloknya penerimaan pajak terjadi di tengah krisis global akibat pandemi COVID-19. Penurunan setoran pajak kala itu masih dapat dimaklumi sebagai dampak langsung pembatasan aktivitas ekonomi. Namun kondisi 2025 berbeda. Tidak ada pandemi, tidak ada pembatasan ekonomi berskala besar. Tetapi penerimaan pajak tetap melemah.
Konsekuensinya, pemerintah harus kembali mengandalkan penarikan utang untuk menutup celah fiskal. Ketergantungan pada sektor komoditas turut memperburuk keadaan. Harga nikel turun dari USD 16.599 menjadi USD 14.898 per metrik ton, diikuti pelemahan harga batu bara dan minyak mentah Brent. Dampaknya terasa langsung pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sektor pertambangan yang mengalami kontraksi.
Ketika Target Pajak Tinggi Memicu Ruang Negosiasi
Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, memandang ketimpangan antara target dan realisasi penerimaan pajak sebagai masalah lama yang terus berulang dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, kecenderungan negara menetapkan target penerimaan yang melampaui kemampuan aktual bukanlah anomali baru, melainkan pola struktural yang telah mengakar.
Ia menilai, sejak lama penetapan target pajak kerap didorong oleh optimisme kebijakan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil, mulai dari keterbatasan kapasitas administrasi, kualitas basis data perpajakan, hingga dinamika siklus ekonomi yang fluktuatif.
“Fenomena target lebih besar dibandingkan hasil memang tampak sebagai persoalan klasik dalam perpajakan Indonesia karena proses penetapan target sering memuat optimisme kebijakan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kapasitas administrasi, kualitas basis data, dan siklus ekonomi,” ujar Prof Syafruddin Kamiri dikutip dari Inilah.com.
Menurutnya, pola tersebut terlihat semakin nyata dalam periode 2025–2026. Saat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun, pemerintah justru menaikkan ekspektasi fiskal pada 2026 dengan menetapkan target yang lebih tinggi lagi.
Bagi Prof Syafruddin, kenaikan target memang dapat dibaca sebagai simbol ambisi negara dalam memperkuat penerimaan. Namun, jika tidak disertai strategi yang realistis dan terukur, kebijakan tersebut justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas fiskal pemerintah.
“Target yang terus naik bisa mendorong energi reform, tetapi pola target yang konsisten melampaui realisasi akan menggerus kredibilitas fiskal jika pemerintah tidak mengunci strategi yang terukur untuk menutup gap,” tegasnya.
Ia menambahkan, target tinggi pada dasarnya bukan masalah. Persoalan muncul ketika ambisi tersebut tidak dibarengi dengan perbaikan struktural yang memadai, baik dari sisi tata kelola, pengawasan, maupun sistem administrasi perpajakan. Dalam kondisi demikian, target justru berubah menjadi beban politik sekaligus tekanan administratif.
Tekanan inilah yang dinilai berbahaya, terutama setelah terjadinya shortfall penerimaan pada 2025. Fokus berlebihan pada pemenuhan angka jangka pendek dinilai membuka ruang risiko dalam praktik di lapangan, termasuk negosiasi dan manipulasi.
“Tekanan target penerimaan berkontribusi pada risiko praktik negosiasi dan manipulasi ketika organisasi memberi bobot berlebihan pada angka jangka pendek dan melemahkan pagar integritas proses,” ujarnya.
Meski demikian, Prof Syafruddin menegaskan bahwa target tinggi tidak serta-merta melahirkan penyimpangan. Penyimpangan baru muncul ketika ambisi fiskal tersebut tidak diiringi penguatan sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.
“Target yang tinggi tanpa penguatan kontrol, audit trail, dan review berlapis akan mendorong sebagian aktor mencari ‘jalan cepat’ melalui diskresi pemeriksaan, kompromi penetapan, atau permainan restitusi,” kata Prof Syafruddin.
Menghadapi tahun 2026 yang menuntut lonjakan penerimaan pascakegagalan 2025, ia menilai pemerintah harus bersikap tegas dan konsisten. Kenaikan target, menurutnya, hanya dapat dibenarkan jika ditempuh melalui upaya yang sah dan berkelanjutan.
“Kenaikan target hanya boleh ditempuh lewat perluasan basis pajak dan kepatuhan, bukan lewat transaksi gelap atau koreksi yang tidak bisa diuji,” ujarnya.
Coretax dan Luka Digital yang Masih Menganga
Modernisasi administrasi perpajakan nasional bertumpu pada satu proyek besar bernama Coretax System. Sistem inti perpajakan ini digadang-gadang menjadi fondasi baru pemungutan pajak Indonesia, menyatukan DJP Online, e-Faktur, e-Billing, serta seluruh proses bisnis perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan—dalam satu platform terintegrasi. Pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun untuk proyek ini, yang resmi diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2025.
Secara konseptual, Coretax diposisikan sebagai lompatan besar menuju tata kelola pajak yang modern, efisien, dan berbasis data. Namun apa yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan jurang antara desain kebijakan dan kenyataan implementasi. Dalam dua bulan pertama penerapan, sistem ini mencatat setidaknya 47 gangguan teknis serius. Mulai dari kegagalan login, OTP yang tak kunjung terkirim, hingga faktur pajak yang tak dapat diterbitkan menjadi keluhan rutin para pelaku usaha.
Gangguan tersebut tidak berhenti pada urusan teknis semata. Dampaknya menjalar langsung ke aktivitas ekonomi dan penerimaan negara. Ketika faktur pajak gagal terbit, rantai pasok terganggu dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertahan. Dalam banyak kasus, keterlambatan pembayaran pajak bukan disebabkan keengganan wajib pajak, melainkan kegagalan sistem yang seharusnya menjadi instrumen negara.
Situasi ini menyingkap paradoks kebijakan fiskal: pemerintah mematok target penerimaan pajak yang agresif, sementara instrumen administrasi yang menjadi tulang punggung pemungutan justru belum berfungsi optimal.
Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, dikutip dari Inilah.com, menilai persoalan Coretax tak bisa dilepaskan dari ambisi target pajak 2026 yang sejak awal sudah bermasalah. Lonjakan target penerimaan—sekitar 35,6 persen lebih tinggi dibandingkan realisasi 2025—disusun pada Juli–Agustus 2025, saat pemerintah belum sepenuhnya membaca potensi shortfall di penghujung tahun.
“Target 2026 itu sangat terlalu optimis bisa dicapai, padahal kita masih banyak problem,” ujar Tauhid. Salah satu persoalan mendasar, menurutnya, terletak pada kesiapan sistem administrasi pajak itu sendiri.
Hingga memasuki 2026, proses migrasi wajib pajak ke Coretax baru mencapai kisaran 50–60 persen. Artinya, hampir separuh wajib pajak belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem yang justru diandalkan pemerintah untuk mengejar penerimaan.
“Harusnya bisa 100 persen sudah pindah ke Core Tax. Tapi karena tidak semuanya terfasilitasi, orang mau bayar, tapi sistemnya dianggap rumit atau sulit,” kata Tauhid. Kondisi ini membuat keterlambatan pembayaran pajak nyaris tak terelakkan.
“Yang harusnya Maret sudah masuk, akhirnya terlambat. Karena Core Tax itu butuh proses. Bisa jadi target kepatuhan pajaknya turun karena persoalan itu,” lanjutnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan organisasi wajib pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai problem Coretax bukan sekadar kendala teknis yang wajar dalam fase awal. Pada Januari 2025, IWPI bahkan melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti ketimpangan antara besarnya biaya pengadaan dan rapuhnya performa sistem, terutama dalam menangani transaksi wajib pajak berskala besar.
Keanehan itu semakin terlihat ketika Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025, yang memperbolehkan 790 wajib pajak besar kembali menggunakan sistem lama akibat Coretax yang kerap mengalami error. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem bernilai triliunan rupiah yang dirancang untuk melayani wajib pajak prioritas justru gagal berfungsi pada segmen tersebut?
Bagi dunia usaha, situasi ini bukan persoalan teknis belaka. Tersendatnya penerbitan faktur pajak berarti ancaman sanksi administratif, terganggunya arus kas, serta ketidakpastian hukum—padahal sumber masalah berasal dari sistem negara sendiri. Dalam konteks ini, tekanan pencapaian target penerimaan berpotensi dialihkan ke wajib pajak dan aparat di lapangan, alih-alih diselesaikan dari hulu.
Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, memandang persoalan Coretax dari perspektif struktural. Menurutnya, secara desain Coretax berada di jalur yang tepat, tetapi tergelincir pada tahap pelaksanaan.
“Kualitas data, disiplin akses, audit trail, interoperabilitas dengan data pihak ketiga, serta aturan turunan yang memaksa standardisasi dokumen adalah kunci. Coretax tidak boleh berhenti sebagai platform layanan, tetapi harus menjadi mesin kepatuhan berbasis data,” kata Prof Syafruddin.
Ia mengingatkan bahwa tanpa fondasi data yang solid dan mekanisme pengawasan yang kuat, digitalisasi justru membuka ruang koreksi yang tidak wajar, memperbesar potensi sengketa pajak, dan menambah beban administratif. Ketika target penerimaan terus dinaikkan, kegagalan sistem seperti Coretax berisiko mendorong praktik jalan pintas di level pemeriksaan dan penetapan pajak.
Ketidaksiapan sistem digital menopang pemungutan pajak pada paruh pertama 2025 menjadi salah satu faktor utama shortfall penerimaan. Otoritas pajak bahkan terpaksa menerbitkan relaksasi sanksi keterlambatan melalui KEP-67/PJ/2025 sebagai kompensasi atas kegagalan sistem mereka sendiri. Modernisasi yang diharapkan memangkas biaya administrasi justru melahirkan beban baru—baik bagi negara maupun bagi wajib pajak.
Remunerasi Tinggi, Korupsi Tetap Subur
Risiko sistemik dalam tata kelola perpajakan Indonesia menemukan titik refleksinya pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Januari 2026. Kasus ini menyeret PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang dan pemurnian nikel yang beroperasi di Maluku Utara, dalam dugaan praktik suap senilai Rp4 miliar guna memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 2023.
Kewajiban pajak yang semula dipatok sebesar Rp75 miliar, dalam prosesnya menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar. Dugaan suap tersebut disamarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan—modus lama yang kembali berulang dalam praktik korupsi perpajakan.
Peristiwa ini menjadi ironi yang telanjang di tengah kebijakan remunerasi tinggi bagi aparatur pajak. Seorang kepala kantor pelayanan pajak diketahui menerima tunjangan kinerja sekitar Rp46 juta per bulan, di luar gaji pokok dan berbagai fasilitas lainnya. Selama bertahun-tahun, peningkatan kesejahteraan dijadikan narasi utama bahwa korupsi dapat ditekan melalui insentif finansial. Fakta di lapangan justru menunjukkan asumsi tersebut rapuh.
Langkah KPK yang turut menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi tidak berhenti di tingkat pelayanan semata. Indikasi keterlibatan lintas unit menegaskan bahwa persoalan ini berlapis dan struktural.
Ekonom Tauhid Ahmad menilai, penegakan hukum dalam kasus ini justru krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, terutama di tengah tekanan fiskal yang kian berat.
“Kita dukung upaya pemerintah agar penegakan hukum diteruskan. Termasuk praktik under-invoicing dan sebagainya. Saya kira hal itu positif,” ujarnya.
Menurut Tauhid, sikap Menteri Keuangan yang secara terbuka mendukung proses hukum memberi sinyal bahwa kasus ini tidak boleh dipersempit sebagai anomali semata.
“Ini momentum untuk berbenah,” katanya.
Pandangan tersebut bersinggungan dengan kritik Prof Syafruddin terkait desain insentif aparatur pajak. Ia menyoroti sistem penilaian kinerja yang terlalu menekankan capaian target kuantitatif, tanpa keseimbangan pada kualitas proses dan integritas.
“Kalau kesejahteraan dan reputasi unit terlalu dikaitkan dengan capaian target semata, kualitas proses bisa ditukar dengan angka jangka pendek,” ujarnya.
Dalam kerangka ini, korupsi pajak tidak lagi dapat dipahami sebagai penyimpangan individual belaka. Ia mencerminkan kegagalan desain kebijakan—mulai dari penetapan target yang agresif, kesiapan sistem digital yang belum matang, hingga mekanisme pengawasan yang tak sebanding dengan tekanan kinerja yang dibebankan.
Pandangan Prof Syafruddin Kamiri dan Tauhid Ahmad berangkat dari disiplin yang berbeda, namun bertemu pada simpul yang sama: problem utama perpajakan Indonesia bukan sekadar soal menaikkan penerimaan, melainkan soal keselarasan antara ambisi fiskal dan kapasitas sistem.
Prof Syafruddin menekankan bahwa penguatan fondasi institusional harus menjadi prioritas utama.
“Pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan basis data dan peningkatan kepatuhan karena itulah fondasi penerimaan yang tahan krisis,” ujarnya.
Sementara itu, Tauhid menyoroti pentingnya realisme dalam penetapan kebijakan fiskal.
“Menurut saya target 2026 itu terlalu tinggi. Berat bagi pemerintah. Harus direformulasi ulang strateginya, termasuk reformulasi belanja dan optimalisasi penerimaan di luar pajak,” katanya.
Keduanya sepakat bahwa pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial. Ketika negara menuntut kontribusi lebih besar dari warga dan pelaku usaha, ia wajib lebih dahulu memastikan sistemnya berfungsi, integritas aparat terjaga, dan kebijakan disusun berdasarkan realitas ekonomi.
Tanpa prasyarat itu, target penerimaan pajak yang ambisius hanya akan berakhir sebagai optimisme administratif. Brankas negara akan terus terdengar hampa—bukan karena masyarakat menolak membayar, melainkan karena sistem belum sepenuhnya layak untuk dipercaya. (XRQ)
Reporter: Akil

