NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kenaikan harga emas di Aceh yang hampir menyentuh Rp 9 juta per mayam dinilai berpotensi memberatkan calon pengantin, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berencana mengampanyekan kepada masyarakat bahwa sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh besar kecilnya mahar.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan bahwa dalam tradisi masyarakat Aceh, mahar umumnya menggunakan emas dengan hitungan mayam, di mana satu mayam setara dengan 3,3 gram emas. Saat ini, harga emas di Banda Aceh berada di kisaran Rp 8,7 juta per mayam, bahkan di sejumlah daerah sudah mendekati Rp 9 juta.
“Kalau maharnya 10 mayam, nilainya bisa lebih dari Rp 80 juta. Ini tentu memberatkan sebagian masyarakat,” kata Azhari kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Azhari, kampanye yang akan dilakukan Kemenag Aceh tersebut tidak bertujuan menurunkan nilai mahar. Ia menegaskan, mahar merupakan hak calon istri yang telah diatur dalam syariat Islam. Namun, melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa berapa pun nilai mahar, pernikahan tetap sah secara agama.
Kampanye tersebut rencananya akan disampaikan melalui penghulu dan penyuluh agama di tingkat kecamatan, serta melalui konten edukasi di media digital. Kemenag Aceh berharap, kampanye ini dapat mengurangi tekanan sosial bagi masyarakat yang hendak menikah di tengah tingginya harga emas.
Azhari mengakui, kenaikan harga emas tidak berdampak signifikan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi mapan. Namun, bagi kelompok dengan penghasilan tidak tetap, lonjakan harga logam mulia berpotensi memengaruhi kesiapan untuk menikah.
“Pengaruhnya ada, meski kami belum memiliki data pasti bahwa penurunan angka pernikahan disebabkan langsung oleh mahalnya harga emas,” ujar Azhari.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, jumlah pernikahan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pada 2019, tercatat sebanyak 45.629 pasangan menikah. Angka tersebut menurun menjadi 33.292 pasangan pada 2024 dan kembali menurun menjadi 31.663 pasangan pada 2025.
Azhari menyebutkan, penurunan angka pernikahan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya perubahan batas usia minimal calon mempelai dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dari 17 tahun menjadi 19 tahun. Calon pengantin di bawah usia tersebut wajib mengantongi rekomendasi Mahkamah Syar’iyah.
“Tanpa rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, KUA tidak dapat menikahkan pasangan yang belum berusia 19 tahun,” kata Azhari. (XRQ)
Reporter: Akil

