NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Melambungnya harga emas murni yang kini menembus angka Rp8.000.000 per manyam di Aceh Timur mulai memicu keresahan di kalangan generasi muda yang tengah mempersiapkan diri membangun rumah tangga. Kenaikan harga emas tak hanya berdampak pada daya beli, tetapi juga berimplikasi pada praktik adat yang selama ini melekat dalam prosesi pernikahan.
Merespons realitas ekonomi yang kian menantang tersebut, Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah mengambil langkah progresif dengan mewacanakan perubahan satuan mahar dari manyam ke gram. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya adaptif agar tradisi tetap berjalan seiring dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Romi Syahputra, menyatakan bahwa langkah tersebut akan segera dilegitimasi melalui penerbitan Peraturan Gampong. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum agar kebijakan tidak menimbulkan tafsir beragam di tengah masyarakat.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan aturan gampong. Penyebutan mahar tidak lagi menggunakan manyam, tapi gram. Ini murni untuk meringankan beban masyarakat, khususnya anak muda kita yang ingin menyempurnakan ibadah pernikahan,” ujar Romi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Selasa (6/1/2026).
Menurut Romi, perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengikis nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sebaliknya, kebijakan ini diposisikan sebagai bentuk penyesuaian agar kearifan lokal tetap relevan di tengah tekanan ekonomi yang terus berubah.
Menanggapi gebrakan tersebut, Nukilan.id menghubungi sosiolog Aceh, Dr. Masrizal, pada Jumat (16/1/2026). Ia menilai kebijakan itu sebagai cerminan dinamika sosial yang tengah berlangsung di masyarakat Aceh.
“Ini merupakan bentuk adaptasi adat terhadap tekanan ekonomi modern yang sekarang terus menggerogoti masyarakat kita, terutama di Aceh,” kata Dr. Masrizal.
Dr. Masrizal menjelaskan bahwa tradisi mahar dalam bentuk emas sejatinya telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh, dengan nilai yang umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.
“Kalau kita lihat, tradisi mahar dalam bentuk emas sebenarnya sudah lama menjadi bagian dari budaya kita, dengan nilai yang ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak keluarga, terutama dari pihak mempelai perempuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan satuan dari manyam ke gram dapat dipahami sebagai langkah rasional dalam merespons perkembangan zaman. Perubahan ini dinilai membuat nilai mahar menjadi lebih jelas dan mudah dipahami lintas generasi.
“Tidak lagi bergantung pada satuan tradisional seperti manyam yang, bagi sebagian generasi muda hari ini, sudah mulai sulit dimengerti. Ini juga mencerminkan adanya perubahan sosial di masyarakat Aceh, di mana adat mahar emas berusaha beradaptasi tanpa harus ditinggalkan,” jelasnya.
Dalam konteks tekanan ekonomi yang semakin terasa, Dr. Masrizal menilai kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban keluarga, khususnya dari pihak mempelai laki-laki, tanpa harus menanggalkan substansi adat itu sendiri.
“Dalam konteks tekanan ekonomi, tentu perubahan ini bisa dilihat sebagai bentuk adaptasi adat, khususnya untuk meringankan beban keluarga mempelai laki-laki,” pungkasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan satuan mahar tidak serta-merta berdampak langsung pada meningkatnya angka pernikahan di kalangan anak muda. Meski begitu, kebijakan ini tetap dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi salah satu hambatan struktural dalam pernikahan.
“Mungkin (dampaknya) tidak secara langsung. Namun setidaknya, ini menjadi salah satu strategi agar mahar lebih transparan, terukur, dan terjangkau, sehingga bisa mengurangi salah satu hambatan dalam pernikahan, terutama di tengah harga emas yang belakangan terus melonja,” tutupnya. (XRQ)
Reporter: AKIL

