NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi, menuai perhatian publik. Insiden yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) itu bermula dari perselisihan di ruang kelas setelah seorang siswa melontarkan kata-kata tidak pantas saat ditegur.
Agus diduga bereaksi dengan menampar siswa tersebut, sebelum konflik berkembang dan melibatkan sejumlah siswa lain, meski pihak sekolah sempat melakukan mediasi.
Dalam perkembangannya, muncul dua versi berbeda mengenai pemicu kejadian. Pihak siswa mengklaim adanya ucapan bernada penghinaan terkait kondisi ekonomi, sementara Agus membantah tudingan tersebut.
“Saya tidak bermaksud mengejek. Kalimat itu adalah motivasi agar kita tidak bertingkah macam-macam di tengah keterbatasan,” tutur Agus.
Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menilai kasus ini tidak bisa dipahami secara sepihak. Ia menekankan pentingnya melihat peristiwa secara utuh dan berimbang, terutama karena melibatkan anak.
“Dalam banyak peristiwa kekerasan di sekolah, anak kerap berada dalam posisi ganda, sebagai korban sekaligus pelaku. Jika benar terdapat dugaan pemukulan dan ucapan yang melukai perasaan siswa lebih dahulu, maka itu merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang tidak boleh diabaikan,” ujar Gusmawi, Jum’at (16/1/2026).
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak. Ketika kekerasan justru diduga berawal dari figur otoritas, hal itu mencerminkan persoalan serius dalam relasi pendidikan.
Gusmawi menegaskan, guru memiliki tanggung jawab etika dan moral yang lebih tinggi karena posisinya sebagai pendidik dan teladan. Ia menyebut, tindakan kekerasan fisik maupun verbal dari guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Sekalipun siswa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, respon pendidik harus tetap berada dalam koridor pendidikan. Kekerasan fisik maupun verbal dari guru tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dapat timbul jika siswa mengalami kekerasan, yang berpotensi memicu reaksi emosional lanjutan. Menurutnya, kesalahan anak merupakan sinyal adanya masalah dalam sistem pendidikan yang perlu dibenahi.
“Anak boleh salah. Namun kesalahan anak sejatinya adalah alarm bagi dunia pendidikan. Itu tanda bahwa pembinaan karakter, ruang dialog, dan mekanisme perlindungan belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Gusmawi menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, pendampingan psikososial, serta keadilan restoratif dalam menangani konflik yang melibatkan anak.
“Perlindungan anak tidak gugur hanya karena anak berbuat salah. Anak tetap berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai perlindungan terhadap guru tetap penting, namun tidak boleh dijadikan pembenaran atas pelanggaran etika profesi. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan.
“Jika kekerasan dari figur otoritas tidak dihentikan sejak awal, maka rantai kekerasan akan terus berulang. Dunia pendidikan membutuhkan sistem pencegahan, bukan hanya penindakan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Gusmawi menegaskan kembali tujuan utama pendidikan.
“Kekerasan siswa terhadap guru adalah kesalahan serius. Namun kekerasan guru terhadap siswa adalah pengkhianatan terhadap nilai dasar pendidikan. Anak boleh salah, tetapi anak tidak boleh dilukai,” pungkasnya. (xrq)

