Nukilan.id | Samarinda — Manajemen PT Marinda Utamakarya Subur secara resmi membantah informasi palsu (hoaks) yang beredar di sejumlah platform media online terkait proyek Penggantian Jembatan Krueng Woyla.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (28/12/2025), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen menjelaskan, proyek Penggantian Jembatan KR. Woyla dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak mana pun, baik sebagian maupun keseluruhan, dalam situasi apa pun.
“Bahwa tidak benar PT. Marinda Utamakarya Subur melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak manapun, dalam situasi apapun dan dengan cara apapun baik sebagian maupun keseluruhan,” demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan.
Manajemen juga menyoroti beredarnya sebuah surat dalam bentuk file PDF yang dimuat oleh media online Wartanad.id dan Mitra Polri, yang mereka nyatakan sebagai dokumen palsu.
“Surat yang beredar dalam bentuk file pdf dan dimuat pada media online Wartanad.id dan Mitra Polri adalah palsu alias Hoax, serta berita yang menyudutkan PT. Marinda Utamakarya Subur dimuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga itu jelas merugikan pencemaran nama baik perusahaan kami,” tulis manajemen dalam rilisnya.
Menurut perusahaan, penyebaran berita bohong tersebut tidak hanya merugikan reputasi perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan mengganggu proses pekerjaan proyek penggantian Jembatan Woyla, yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Aceh dan sangat dibutuhkan masyarakat wilayah Barat Selatan Aceh.
Lebih lanjut, pihak perusahaan mengimbau agar setiap pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran surat palsu tersebut segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Bagi pihak yang berasa dirugikan dengan adanya pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait beredarnya Surat Palsu (Hoax) maka kami minta agar segera melakukan pelaporan pada pihak berwajib,” demikian penegasan manajemen.
Press rilis ini ditandatangani oleh Hendra Pippo Saputra, selaku Humas PT Marinda Utamakarya Subur. (XRQ)

