NUKILAN.ID | JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, secara resmi melaporkan akun TikTok @/Widiadagelanpolitik_real ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/12/2025).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh yang disampaikan melalui sejumlah video pendek.
Amatan Nukilan.id dalam unggahannya, pemilik akun tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada kebencian dengan menyebut masyarakat Aceh sebagai “tidak tahu diri”, “tidak tahu terima kasih”, “mendingan kalian (orang Aceh) itu mati”, serta berbagai ujaran lain yang dinilai merendahkan martabat orang Aceh.
Akhyar Kamil menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat Aceh, baik yang berada di Tanah Rencong maupun yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Akhyar, Aceh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki sejarah panjang, identitas yang kuat, serta kontribusi besar bagi bangsa. Karena itu, ia menilai tidak pantas jika Aceh dijadikan sasaran narasi yang merendahkan dan melukai perasaan kolektif masyarakatnya.
Dalam proses pelaporan tersebut, Akhyar didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto. Pendampingan hukum itu dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan hukum PAS, mulai dari pembuatan laporan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Akhyar menegaskan bahwa pelaporan ini tidak dilatarbelakangi kepentingan pribadi ataupun upaya mencari perhatian. Ia menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh semata-mata demi kemaslahatan Aceh serta menjaga nama baik masyarakat Aceh dari konten, ujaran, atau narasi yang dinilai melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.
“Setiap bentuk penghinaan terhadap Aceh tidak boleh dibiarkan tanpa respons, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara Senior J Kamal Farza yang tergabung dalam tim advokasi menjelaskan bahwa secara universal hukum sangat menjunjung tinggi martabat manusia. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang merendahkan martabat tersebut, terlebih dengan menyebarkan kebencian di ruang publik. (XRQ)
Reporter: Akil

