NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penentuan dan Pengawasan Harga Barang oleh Pemerintah Menurut Perspektif Syariat Islam. Fatwa ini resmi disahkan dalam Sidang Dewan Paripurna Ulama pada 30 November–2 Desember 2015 di Banda Aceh, dan dikeluarkan sebagai respon atas gejolak harga kebutuhan masyarakat yang dinilai semakin tidak stabil.
Dikutip Nukilan dari fatwa tersebut, dalam poin pertimbangannya, MPU menegaskan bahwa saat ini telah terjadi ketidakstabilan harga barang dan kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan dan kesulitan dalam masyarakat. Karena itu, lembaga ulama tertinggi di Aceh tersebut memandang perlu adanya fatwa yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menstabilkan harga dan mengawasi pasar agar selaras dengan prinsip ekonomi Islam
Melalui ketetapan yang dikeluarkan, MPU menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengawal interaksi ekonomi. “Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap operasional pasar, harga barang dan jasa sesuai dengan syariat Islam,” demikian bunyi keputusan pertama. Sementara itu, dalam keadaan darurat pemerintah tidak hanya boleh namun diwajibkan menetapkan harga. “Penetapan harga barang dan jasa oleh pemerintah dalam kondisi darurat hukumnya wajib,” tulis bagian kedua dalam fatwa tersebut.
MPU juga menyoroti praktik ekonomi yang berpotensi merusak keseimbangan pasar. Dalam keputusan kelima disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mempermainkan distribusi maupun harga. “Pelaku pasar haram hukumnya mempermainkan harga, menimbun dan menahan barang untuk memperoleh keuntungan yang tinggi,” tegas MPU
Fatwa tersebut turut menekankan bahwa pemerintah harus turun tangan bila terjadi kelangkaan barang pokok. Selain harga dan distribusi barang, fatwa ini juga menyoroti keamanan pangan dan produk kesehatan. Pemerintah diminta memperketat kontrol standar konsumsi masyarakat.
“Pemerintah berkewajiban meningkatkan pengawasan terhadap gizi dan kehalalan produk makanan dan obat-obatan,” demikian seruan dalam bagian tausiyah. Sementara itu pelaku usaha diwajibkan memastikan produk sesuai aturan agama Islam: “Pelaku usaha wajib memproduksi makanan dan obat-obatan yang sesuai dengan syariat Islam.”
Dokumen fatwa ditandatangani Ketua MPU Aceh Drs Tgk H Gazali Mohd. Syam beserta tiga wakilnya, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim, MA, Tgk H M Daud Zamzamy, serta Tgk H Faisal Ali. MPU berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menata ekonomi daerah berdasarkan nilai syariat, sekaligus mencegah gejolak harga dan praktik perdagangan merugikan masyarakat. []
Reporter: Sammy





