Kemenkum Aceh Genjot Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mempercepat pembentukan pos bantuan hukum desa di provinsi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan progres program yang masih berada di kategori zona merah.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi pembentukan pos bantuan hukum desa baru mencapai 9,8 persen.

“Progres pembentuk pos bantuan hukum desa di Aceh masih kategori zona merah. Kami terus mendorong Aceh minimal masuk zona kuning dengan capaian 50 persen,” katanya di Banda Aceh, Selasa.

Ia meminta dukungan penuh para camat serta mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pencapaian target program tersebut.

“Ini harus dikejar bersama, tidak hanya Kemenkum Aceh, tetapi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Provinsi Aceh dan kabupaten kota di Aceh, sehingga capaian pembentukan pos bantuan hukum desa dapat sesuai target,” ujarnya.

Meurah menegaskan bahwa keberadaan pos bantuan hukum desa berperan penting sebagai garda terdepan penyelesaian perkara di tingkat gampong serta mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

“Pos bantuan hukum desa hadir sebagai wadah resmi layanan keadilan bagi masyarakat. Jika semua terbentuk, saya yakin pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan alokasi anggaran khusus untuk itu,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa pos bantuan hukum desa tidak dimaksudkan menggantikan peran peradilan adat.

“Pos bantuan hukum desa bukan untuk menggantikan peradilan adat, melainkan memperkuatnya. Pos bantuan hukum desa ini memperkuat implementasi penyelesaian sengketa adat di gampong,” katanya.

Ia juga menyebutkan sejumlah daerah yang masih tertinggal dalam pembentukan pos bantuan hukum desa, seperti Aceh Singkil, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Gayo Lues. Adapun Aceh Jaya menjadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen.

“Sedangkan progres pembentukan pos bantuan hukum desa yang sudah 100 persen yakni Kabupaten Aceh Jaya. Kami terus mendorong kabupaten kota lainnya di Aceh meningkatkan mempercepat pembentukan pos bantuan hukum desa,” ujar Ardiningrat.

spot_img
spot_img

Read more

Local News