NUKILAN.ID | MEDAN — Upaya penyelundupan 255 kilogram ganja dari Aceh ke Medan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dua kurir yang membawa barang haram tersebut, masing-masing berinisial BZ (23) dan S (38), ditangkap saat melintas di jalur Aceh–Medan, Kabupaten Karo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Barang bukti itu ditemukan di dalam mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut ganja. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan paket tersebut ke Kota Medan.
Kombes Andy menyebutkan, pengiriman ganja itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya.
“Para tersangka mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” ujarnya.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu tas sandang, serta mobil yang digunakan para pelaku.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperketat operasi pengawasan untuk menutup pergerakan jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andy.



