NUKILAN.ID | MEDAN — Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap polisi saat hendak mengirim satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan (opset) dari Medan ke Aceh. Penangkapan dilakukan di loket bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat diperiksa, ASM—warga Kecamatan Medan Denai—kedapatan membawa sebuah kardus berisi opset beruang madu yang rencananya dikirim kepada seseorang berinisial AS di Lhokseumawe.
“Hasil interogasi, ASM membeli beruang madu itu awalnya dari seseorang inisial D yang senilai Rp 2,5 juta,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
“Lalu, ASM menjual beruang itu lagi ke AS yang dikenalnya dari marketplace senilai Rp 7,5 juta,” sambungnya.
Polisi menyebut ASM bukan pemain baru. Sejak 2022, ia diduga sudah menjadi agen perdagangan satwa dilindungi. Selain beruang madu, ASM pernah memperjualbelikan kuku beruang hingga kerangka buaya.
Kini polisi masih memburu pelaku lain, terutama D, yang menjadi pemasok beruang madu kepada ASM.
Dari BKSDA Sumatera Utara, Patar menjelaskan bahwa perburuan dan perdagangan beruang madu sering kali dipicu kebutuhan gaya hidup.
“Misalnya sebagai pajangan atau hiasan di rumah yang dianggap sebagai suatu kebanggaan,” ucapnya.
ASM saat ini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dijerat Pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.



