Nakes RSJ Aceh Keluhkan Pemotongan Jasa Medis

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mengeluhkan pemotongan jasa medis yang mencapai 100 persen sejak Januari 2025. Kondisi ini dinilai mengganggu semangat kerja dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Salah satu dokter spesialis berinisial FA mengungkapkan, pihaknya telah melakukan advokasi dan mengirim surat untuk meminta diskusi dengan pihak terkait, namun hingga kini belum ada realisasi.

“Di RSJ Aceh, jasa medis dipotong seluruhnya, padahal di rumah sakit lain tidak ada pemotongan. Kami sudah melakukan advokasi dan mengirim surat untuk meminta diskusi, tapi sampai sekarang belum juga diwujudkan,” ujar FA kepada Nukilan saat aksi damai di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025).

FA menjelaskan, dana jasa medis tersebut bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jumlah mencapai miliaran rupiah di masing-masing rumah sakit. Namun, dana tersebut tertahan dan tidak bisa dibayarkan kepada tenaga medis karena adanya regulasi baru.

“Kalau dana ini bersumber dari APBA, tentu kami tidak akan memaksa. Tapi ini dana BPJS yang memang hak tenaga kesehatan. Dana itu ada, hanya tidak bisa dicairkan karena regulasi,” katanya.

Menurutnya, pemotongan jasa medis tidak hanya berdampak pada dokter spesialis, tetapi juga dokter umum, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Kondisi ini dinilai sudah tidak kondusif dan berpotensi memengaruhi kinerja tenaga kesehatan.

“Rumah sakit memiliki risiko tinggi. Jangan sampai seorang dokter bedah sedang operasi teringat uang jasa medisnya belum dibayar. Hal-hal seperti ini bisa memengaruhi konsentrasi dan berujung pada kelalaian. Kami ingin ini diantisipasi jauh-jauh hari,” ujarnya.

FA menyebut masalah ini muncul setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap rumah sakit atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memilih salah satu skema antara tunjangan kinerja (TPP) bagi PNS atau jasa medis.

Padahal, menurut FA, jasa medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang memperbolehkan 30-50 persen dari total pendapatan BPJS dialokasikan untuk jasa medis.

Pihaknya berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dapat segera menjumpai perwakilan tenaga kesehatan untuk berdiskusi mencari solusi agar jasa medis tahun 2025 segera dibayarkan dan ada perbaikan regulasi untuk tahun 2026.

“Kami hanya berharap hak kami segera dibayarkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa tetap optimal,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img

Read more

Local News