NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Harapan masyarakat Aceh Timur untuk kembali menghidupkan produksi minyak rakyat mulai menemukan titik terang. Sebanyak 600 dari total 1.200 sumur minyak rakyat di kabupaten tersebut kini menunggu izin operasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan bahwa proses verifikasi terhadap ratusan sumur tersebut sedang berlangsung di kementerian. Langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
“Tadi kita dengan informasi terakhir dari usulan 1.200 sumur minyak rakyat, 600 di antaranya dalam verifikasi kementerian, setelah itu baru izin dan bisa beroperasi,” ujar Iskandar dalam kegiatan sosialisasi tentang sumur minyak rakyat di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Menurut Iskandar, pemerintah daerah dan masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria agar sumur dapat dinyatakan layak beroperasi. Salah satu syarat utamanya, lokasi sumur tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak termasuk dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memiliki izin.
Selain menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat, pihaknya juga tengah menanti surat keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait penetapan koperasi serta badan usaha yang akan menjadi pengelola resmi. Setelah SK tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan mengeluarkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan operasional di lapangan.
Iskandar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, untuk mengelola sumur minyak rakyat tersebut.
Dalam skema yang diajukan, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada BUMD, lalu disalurkan ke Pertamina. Pola ini diharapkan dapat menertibkan tata kelola minyak rakyat sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kita harap setelah proses verifikasi, proses legalitas dan bisnis sumur minyak rakyat di Aceh Timur bisa segera berjalan. Sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar utama perekonomian Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” kata Iskandar.
Jika seluruh proses perizinan berjalan lancar, ratusan sumur rakyat itu diproyeksikan menjadi sumber energi sekaligus penggerak ekonomi baru di kawasan timur Aceh — menghidupkan kembali denyut sektor migas yang selama ini sempat terhenti.



