NUKILAN.ID | SINGKIL — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar razia tempat hiburan malam di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu malam, 8 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam wanita yang diduga bekerja sebagai pelayan sekaligus pemandu karaoke.
Plt Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Afrijal, mengatakan keenam wanita itu berasal dari luar daerah, tepatnya dari Sibolga dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Mereka diduga bekerja sebagai pelayan dan pemandu karaoke. Seluruhnya berasal dari luar daerah, yaitu Sibolga dan Medan, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan identitas, keenam wanita tersebut berusia antara 17 hingga 36 tahun. Mereka berinisial VS (26), AO (25), MH (36), WA (36), DAS (23), dan AM (17).
Kepala Bidang WH Aceh Singkil, Julkarnaen, menjelaskan razia itu merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang antara lain melarang perbuatan mesum atau Jarimah Ikhtilath.
“Para wanita ini mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan seperti berpelukan dan berciuman dengan lawan jenis yang bukan suami istri,” katanya.
Usai pemeriksaan, petugas memberikan pembinaan serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulangkan para wanita tersebut ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, warung karaoke tempat mereka diamankan disegel sementara.
Pemilik usaha berinisial MM turut diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menyediakan wanita penghibur di tempat usahanya. Ia juga menyatakan kesediaan untuk menutup usaha karaoke tersebut jika kembali melanggar ketentuan syariat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Afrijal menegaskan, Satpol PP & WH akan terus melakukan razia serupa di berbagai lokasi di Aceh Singkil sebagai langkah penertiban.
“Kami akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.



