Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan 911 narapidana atau warga binaan dibebaskan setelah mendapat asimilasi. Pembinaan tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Ada 911 warga binaan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 terhitung sejak awal Januari hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Aryos Nivada: FKDM di Aceh Harus Aktif Dapatkan Solusi Selesaikan Konflik Sosial
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
Meurah mengatakan asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Mereka yang menerima asimilasi akan dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Mereka yang mendapat asimilasi juga diberikan pelatihan atau keterampilan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat,” terang Meurah.
Meurah mengatakan asimilasi diberikan pada 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh. Narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh mendapat asimulasi terbanyak dengan jumlah 88 orang.
Baca juga: Jokowi Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB Gantikan Doni Monardo
Disusul dengan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan 87 narapidana dan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 79 narapidana. Sementara, Rutan Kelas IIB Sabang, nihil atau tidak ada narapidana yang menerima asimilasi.
“Sedangkan narapidana lapas dan rutan lainnya yang menerima asimilasi berkisar satu hingga 64 orang,” tutur dia.[medcom]