Bahlil Perluas Kewenangan Migas Aceh, Kini Bisa Kelola Hingga 200 Mil Laut

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pemerintah Aceh kini memiliki ruang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memperluas kewenangan Pemerintah Daerah Aceh hingga ke wilayah kerja laut 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tentang Pengelolaan Migas pada Wilayah Laut 12 Sampai 200 Mil dari Wilayah Kewenangan Aceh yang ditandatangani Bahlil pada 23 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh dan menjadi tonggak baru dalam hubungan kerja sama Aceh–Pemerintah Pusat di sektor energi.

Selama ini, kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hanya mencakup wilayah laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan adanya surat baru ini, ruang koordinasi dan kerja sama diperluas, memungkinkan Aceh ikut berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya migas di luar batas sebelumnya.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh,” kata Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis (30/10), dikutip dari Antara.

Surat Menteri ESDM itu merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh bertanggal 11 Maret 2025 yang berisi rekomendasi mengenai pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut.

Melalui surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dalam pengelolaan migas dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

M Nasir menyebut keputusan ini sebagai capaian penting hasil perjuangan panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam.

“Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Nasir, menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan berperan dalam tiga bidang utama, yakni:

  1. Koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala.

  2. Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan.

  3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” tutupnya.

Dalam surat Menteri ESDM itu juga ditegaskan, kerja sama antara BPMA dan SKK Migas dilakukan sepanjang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan hulu migas serta mendukung peningkatan produksi nasional.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News