NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh selama periode 2021 hingga 2024. Total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp 420 miliar.
“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).
Dari catatan Kejati Aceh, besaran anggaran beasiswa yang dikucurkan Pemerintah Aceh terus bervariasi setiap tahun. Pada 2021, dana yang digelontorkan mencapai Rp 153,8 miliar. Setahun kemudian, jumlahnya sedikit menurun menjadi Rp 141 miliar, lalu Rp 64,5 miliar pada 2023, dan terakhir sebesar Rp 61,1 miliar di tahun 2024.
Untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, penyidik Kejati Aceh kini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti penyaluran beasiswa. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, hingga pejabat internal lembaga tersebut.
Menurut Ali Rasab, BPSDM Aceh merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengembangan sumber daya manusia, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum. Melalui lembaga inilah, Pemerintah Aceh menyalurkan program beasiswa kepada masyarakat Tanah Rencong untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, sarjana, magister, hingga doktor, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ali menegaskan, Kejati Aceh berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh, besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” lanjut Ali.






