NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan hal yang wajib dilakukan, bukan sekadar opsi kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan usai pertemuan Baleg DPR RI bersama sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/10/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai usulan revisi UUPA yang tengah digodok di parlemen.
“Sebenarnya masalah otsus setidaknya itu kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan kepada awak media di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Antara.
Bob menilai, perpanjangan dana Otsus penting karena Aceh memiliki kekhususan yang diakui secara hukum dan sejarah. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Karena kita tahu sama-sama, dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah, itu jangan lupa itu. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya.
Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa formulasi dana Otsus perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Menurutnya, revisi UUPA harus mempertimbangkan aspek keadilan dan efektivitas penggunaan dana tersebut di lapangan.
“Formulasinya harus ada pertimbangan baru. Perpanjangan ini diperlukan mengingat Aceh memiliki kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Maka, proses revisi ini perlu dimatangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menyampaikan sejumlah usulan perubahan kepada Baleg DPR RI, mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.
Menanggapi hal itu, Bob Hasan menyebut usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam.
“Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan,” kata Bob.
Sebagai informasi, dana Otsus Aceh telah bergulir sejak 2008 dan dijadwalkan berakhir pada 2027 mendatang sesuai amanat UUPA. Pada periode 2008–2022, besaran dana Otsus ditetapkan dua persen dari total DAU nasional, sementara sejak 2023 hingga 2027 jumlahnya berkurang menjadi satu persen.
Dengan wacana revisi UUPA yang sedang berlangsung, arah kebijakan Otsus Aceh kini kembali menjadi sorotan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menemukan titik temu terbaik agar kekhususan Aceh tetap terjaga, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong dapat terus meningkat.