NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Isu hilangnya status akreditasi Unggul Universitas Syiah Kuala (USK) dari laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sempat membuat heboh media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa serta alumni. Namun, pihak kampus memastikan bahwa status akreditasi tersebut tetap aman dan tidak dicabut.
Kepala Humas USK, Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu proses finalisasi administratif dari BAN-PT. Menurutnya, lembaga akreditasi nasional itu tengah melakukan penyelarasan sistem dan dokumen akreditasi di sejumlah perguruan tinggi, termasuk USK, sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam integrasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“USK tidak kehilangan status akreditasinya. Status Unggul masih berlaku, hanya saja saat ini BAN-PT sedang melakukan proses penyelarasan dan pembaruan data. Sertifikat perpanjangan akan segera diterbitkan setelah proses administratif selesai,” jelas Mulyana, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, USK telah menerima persetujuan perpanjangan akreditasi secara administratif dari BAN-PT. Proses ini, kata dia, sepenuhnya bersifat teknis dan administratif—bukan pencabutan atau penurunan status.
“Kami sudah menerima konfirmasi administratif dari BAN-PT. Jadi, tidak ada pencabutan akreditasi. Ini hanya soal penyelarasan sistem data dan pemutakhiran dokumen yang sedang dilakukan secara nasional,” katanya.
Lebih lanjut, beberapa fakultas di lingkungan USK saat ini juga tengah menyesuaikan data homebase dosen serta memperbarui dokumen akreditasi agar selaras dengan sistem baru BAN-PT. Langkah ini merupakan bagian dari rutinitas dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi dan akuntabilitas akademik.
“Penyesuaian ini hal yang wajar. BAN-PT sekarang menerapkan sistem terintegrasi dengan PDDikti, sehingga semua data kelembagaan dan program studi harus diperbarui secara menyeluruh,” tambah Mulyana.
Ia juga memastikan bahwa seluruh ijazah lulusan USK tetap sah dan diakui oleh negara.
“Masyarakat, mahasiswa, dan alumni tidak perlu khawatir. Seluruh ijazah lulusan USK tetap sah, diakui secara nasional, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. BAN-PT tidak pernah mencabut akreditasi USK,” tegasnya.
Mulyana pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menyebut pihak kampus terus menjalin komunikasi dengan BAN-PT untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan transparan.
“Kami berharap publik tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari USK. Proses administrasi ini akan segera selesai, dan status Unggul USK akan kembali terpampang di laman BAN-PT seperti semula,” ujarnya.
Sebagai perguruan tinggi tertua dan terbesar di Aceh, USK menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu akademik, riset, serta tata kelola kelembagaan yang selama ini menjadi landasan keunggulan kampus tersebut.
“Komitmen USK tidak berubah. Kami terus memperkuat mutu akademik, riset, dan pelayanan publik, serta memastikan seluruh proses akreditasi berjalan sesuai ketentuan nasional,” tutup Mulyana.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa status akreditasi Unggul USK hilang dari laman BAN-PT tidak benar. Yang terjadi hanyalah proses transisi administratif akibat pembaruan sistem BAN-PT secara nasional.