NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mematangkan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang tengah disusun lembaga legislatif Aceh bersama Pemerintah Aceh.
Rombongan Komisi V DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Rijaluddin, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, S.E., M.Si., serta sejumlah anggota Komisi V dan tim asistensi Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan itu, Rijaluddin menegaskan bahwa fokus utama dari Rancangan Qanun Ketransmigrasian adalah pelaksanaan transmigrasi lokal di Aceh. Ia menilai kebijakan tersebut harus berpijak pada semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
“Penyusunan qanun ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan transmigrasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh,” ujar Rijaluddin.
Ia menambahkan, qanun tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Aceh.
“Dengan adanya qanun ini, pemerintah Aceh akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur pelaksanaan transmigrasi lokal secara mandiri namun tetap harmonis dengan kebijakan nasional,” tambahnya.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah aspek penting dalam rancangan qanun agar seluruh muatan pasalnya selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang tengah dibahas saat ini terdiri atas 19 bab dan 46 pasal. Substansi pengaturannya mencakup kewenangan, tugas, dan tanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi di Aceh; perlakuan terhadap penduduk lokal sebagai transmigran; komposisi transmigran; kerja sama antar daerah; sistem informasi transmigrasi Aceh; serta revitalisasi lokasi satuan permukiman transmigrasi.
Selain itu, rancangan qanun ini juga mengatur mengenai perencanaan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, pembangunan dan pengembangan kawasan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, hingga pendanaan.
Dari pihak DPRA, turut hadir Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, bersama anggota Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa.
Sementara itu, dari pihak Disnakermobduk Aceh, hadir pula Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, S.E., M.Si., serta dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penting dalam penyelarasan substansi qanun dengan kebijakan nasional, sehingga ke depan Aceh memiliki dasar hukum yang kokoh untuk mengatur dan melaksanakan program transmigrasi sesuai kekhususan dan kebutuhan daerah.