NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Makanan tradisional khas Aceh Jaya, Cingkhui, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang WBTb Indonesia yang berlangsung pada 5–11 Oktober 2025 di Jakarta. Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah yang berhasil mengangkat karya budaya unggulannya ke tingkat nasional melalui kategori kemahiran kerajinan tradisional.
“Dengan rasa syukur yang mendalam, kita bangga atas keberhasilan penetapan kerajinan Cingkhui sebagai WBTb,” kata Bupati Aceh Jaya, Safwandi, di Aceh Jaya, Senin (13/10).
Cingkhui merupakan kuliner khas dari Kecamatan Jaya (Lamno), Kabupaten Aceh Jaya, yang dibuat dari campuran puluhan dedaunan dan rempah pilihan. Selain dikenal karena cita rasanya yang unik, makanan ini juga mencerminkan pengetahuan lokal masyarakat dalam meracik bahan alami yang diwariskan secara turun-temurun.
Karya budaya ini berhasil melaju hingga tahapan sidang penetapan nasional setelah melalui proses seleksi ketat di tingkat provinsi dan nasional oleh para ahli warisan budaya.
Dengan penetapan Cingkhui ini, Aceh Jaya kini memiliki tiga tradisi yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, setelah sebelumnya Dike PAM Panga dan Seumeuleung Raja Daya juga memperoleh pengakuan serupa.
“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran yang sudah susah payah mengurus agar Cingkhui ini tembus tingkat nasional. Keberhasilan ini untuk kita semua,” ucap Safwandi.
Ia menambahkan, Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang layak mendapat perhatian dan pengakuan lebih luas agar nilai-nilai luhur tersebut tidak hilang ditelan masa.