NUKILAN.ID | SUKAMAKMUE — Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Rateeb Meuseukat, tari tradisional khas Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Bersama Rateeb Minsa, keduanya diakui karena memiliki nilai historis, religius, dan budaya yang tinggi.
Kabar menggembirakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq. Ia menyebut penetapan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kekayaan budaya daerah yang sarat nilai-nilai Islam.
“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ujar Musiddiq.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Nagan Raya. Selain memperkuat identitas budaya lokal, pengakuan WBTb juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk terus melestarikan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tari Dakwah Tanpa Alat Musik
Rateeb Meuseukat merupakan tarian yang unik karena tidak menggunakan alat musik sebagai pengiring utama. Penampilan tarian ini mengandalkan kekuatan vokal (syahi) dan ketukan tubuh para penari untuk menciptakan ritme yang khas. Meski begitu, dalam beberapa pertunjukan, alat musik tradisional seperti rapa’i dan gendrang dapat digunakan untuk memperkuat suasana.
Tarian ini dibawakan oleh perempuan, dengan gerak yang ritmis, kompak, dan penuh ekspresi keagamaan. Nama Rateeb Meuseukat sendiri berasal dari bahasa Arab: rateeb berarti ibadah, sedangkan meuseukat bermakna diam — menggambarkan ketenangan dalam penghambaan kepada Allah SWT.
Lirik syair yang dilantunkan dalam tarian ini berisi pujian kepada Allah dan Rasulullah, menjadikan Rateeb Meuseukat bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan media dakwah yang sarat nilai spiritual.
Rateeb Minsa, Tradisi Ramadan Masyarakat Nagan Raya
Selain Rateeb Meuseukat, Kementerian Kebudayaan juga menetapkan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun ini. Tradisi keagamaan ini biasanya dilaksanakan khusus pada bulan Ramadan, dimulai dari tanggal 25 hingga akhir bulan suci.
Kegiatan Rateeb Minsa dilakukan setelah salat tarawih hingga menjelang sahur, dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi ini menjadi bagian penting dari kehidupan religius masyarakat Nagan Raya dalam mengisi malam-malam Ramadan dengan zikir dan doa.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas penetapan dua warisan budaya tersebut. Ia menilai, pengakuan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, khususnya masyarakat yang tetap menjaga nilai-nilai tradisi.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar Teuku Raja Keumangan.
Ia menambahkan, pengakuan dari pemerintah pusat ini menjadi bukti bahwa Nagan Raya memiliki warisan budaya yang layak dibanggakan dan terus dijaga keberlanjutannya.
“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya Nagan Raya. Ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa kini berdiri sejajar dengan sejumlah tradisi besar Nusantara lainnya—sebagai simbol kuatnya perpaduan antara seni, dakwah, dan kearifan lokal masyarakat Aceh.