NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan setempat, pada Kamis (2/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Banda Aceh dan perkara jinayat yang diputus Mahkamah Syariah periode Mei hingga September 2025.
Pemusnahan terbesar dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika dari 41 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 722,58 gram (bruto) dan ganja 512,96 gram (bruto), beserta berbagai alat pakai narkotika seperti bong sebanyak 11 unit, pipet 17 unit, dan pipa kaca 10 unit.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari tiga kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa senjata tajam dan alat-alat lainnya. Satu kasus perdagangan orang dengan barang bukti kondom, handphone, dan selimut juga ikut dimusnahkan.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 19 kasus tindak pidana keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya, termasuk 20 botol minuman beralkohol, akun judi, dan berbagai barang lainnya yang disita dari pelaku.
Kadafi menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika dimusnahkan dengan pembakaran, pelarutan dalam asam pekat, hingga diblender dengan garam dan air agar tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Tujuannya untuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor serta menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterma Nukilan.
Reporter: Rezi