NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Simeulue menolak wacana menjadikan permainan domino sebagai salah satu cabang olahraga di Aceh, Senin (29/9/2025).
Ketua IPARI Simeulue, Ilham Irada, menegaskan penolakan tersebut bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan didasari pertimbangan agama, budaya, serta realitas sosial masyarakat Aceh.
“Kami menolak dengan tegas menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh. Permainan ini secara kultural di masyarakat sudah sangat lekat dengan praktik perjudian,” ujarnya kepada beritamerdeka.net, Selasa (30/9/2025).
Menurut Ilham, masyarakat sulit memisahkan domino dari unsur maisir (judi). Jika dilegalkan sebagai olahraga, hal ini dikhawatirkan justru membuka ruang pembenaran terhadap praktik perjudian. Ia juga menilai dampaknya bisa merusak keharmonisan rumah tangga karena banyak kepala keluarga yang akan lupa waktu dan pulang larut malam akibat permainan tersebut.
“Aceh memiliki identitas khusus sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara formal. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait olahraga maupun kebudayaan seharusnya sejalan dengan nilai-nilai islami serta kearifan lokal,” jelasnya.
Ilham menambahkan, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara jelas disebutkan bahwa maisir atau perjudian dalam bentuk apa pun dilarang. Walaupun ada klaim bahwa domino bisa dijadikan olahraga otak atau strategi, realitanya di lapangan berbeda.
“Citra domino di mata masyarakat Aceh tetap melekat dengan judi. Legalisasi sebagai olahraga justru bisa menjadi pintu masuk normalisasi praktik yang bertentangan dengan syariat. Kami juga mendesak MPU Aceh untuk mengkaji ulang wacana ini karena mudaratnya lebih banyak dan akan merusak generasi muda Aceh,” tegas Ilham.