NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang tenaga profesional Baitul Mal dibahas dalam rapat harmonisasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, di Banda Aceh, Selasa, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib yang diamanatkan undang-undang.
“Dalam harmonisasi tersebut ada sejumlah masukan teknis hingga perubahan redaksional muncul dalam forum tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, Kemenkum Aceh berperan memberikan fasilitasi pembentukan regulasi daerah. Proses ini harus dilewati karena sudah diamanatkan dalam undang-undang.
“Pentingnya harmonisasi ini untuk melihat tidak hanya teknis legal drafting namun juga substansi materi muatan dan hal-hal yang menjadi fokus dalam rancangan tersebut,” jelas Ardiningrat.
Dalam forum itu, muncul sejumlah usulan teknis. Antara lain perubahan judul agar sesuai dengan tahun 2025, penghapusan frasa yang dianggap tidak relevan, serta penyesuaian bagian menimbang dan mengingat dengan regulasi terbaru.
Selain itu, istilah singkatan BMA yang sudah didefinisikan dalam ketentuan umum disarankan tidak lagi diulang pada pasal 2. Masukan lainnya mencakup penghapusan beberapa ayat yang dianggap tumpang tindih, revisi tata bahasa hukum, hingga pembentukan aturan kode etik tenaga profesional yang akan ditetapkan melalui peraturan Ketua Badan Baitul Mal Aceh.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Haikal, menyampaikan apresiasi dan berharap harmonisasi ini dapat memperlancar proses pembentukan pergub yang mengatur peran tenaga profesional di tubuh Baitul Mal.
“Baitul Mal memiliki struktur istimewa. Badan Baitul Mal berada langsung di bawah Gubernur. Dari lima pimpinan dipilih satu menjadi ketua, dan di bawahnya ada 15 tenaga profesional yang menopang kerja lembaga,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan akan disusun kembali oleh tim perancang untuk menghasilkan draf pergub yang lebih komprehensif. Dengan begitu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran tenaga profesional Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara akuntabel dan transparan.
Editor: Akil