PN Meulaboh Vonis Anggota DPR Aceh Empat Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam perkara kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh, Melky Salahuddin, saat membacakan putusan, Kamis (25/9/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Mawardi Basyah melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah putih dan satu lembar celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejari Aceh Barat, Sakafa Guraba.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami memar di pipi kanan hingga bengkak kemerahan. Pasca kejadian, korban merasa takut dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News