NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh.
Menurut Lem Faisal, sikap tegas pemerintah daerah sejalan dengan peringatan yang pernah disampaikan MPU sejak enam tahun lalu. Pada 2019, lembaga ulama tersebut menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam, yang menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan hukumnya haram.
“Kami mendukung langkah Mualem untuk memberantas tambang ilegal di hutan Aceh,” ujar Lem Faisal saat dikonfirmasi Nukilan, Sabtu (27/9/2025).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna bersama DPRA, Kamis (25/9/2025), Mualem menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah hutan Aceh. Ia memberi batas waktu dua minggu agar seluruh alat berat, termasuk ekskavator, segera ditarik keluar dari lokasi tambang.
“Mulai hari ini, saya beri peringatan keras. Semua alat berat yang digunakan untuk tambang emas ilegal harus keluar dari hutan. Jika tidak dipatuhi, dalam dua minggu ke depan akan diambil tindakan tegas,” kata Mualem.
Lem Faisal juga menegaskan kembali isi Fatwa MPU 2019 yang mewajibkan umat Islam menjaga kelestarian alam. Fatwa tersebut juga merekomendasikan pemerintah memperketat izin tambang, menindak praktik pembalakan liar, mencegah pencemaran sungai dan laut, serta menertibkan eksploitasi yang merusak tanah maupun sumber air. []
Reporter: Sammy