Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pemerkosaan Anak

Share

NUKILAN.ID | Blangpidie – Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Syafruddin alias Abu Perlak dalam kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat, 19 September 2025.

Dilansir Nukilan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara. Dalam sidang tuntutan pada Rabu, 3 September 2025, tim penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ‘uqubat ta’zir maksimal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman ‘uqubat penjara selama 180 bulan (15 tahun). Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan turut diputuskan untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut mencerminkan pakaian dan perlengkapan yang berkaitan erat dengan perkara. Di antaranya, sehelai kaos belang-belang berwarna ungu dengan gambar boneka Honey Bear, sebuah celana panjang tidur berwarna biru dongker bermotif bunga, sehelai kain sarung abu-abu kehijauan dengan corak batik, serta selembar kain guring berwarna krem. Semua barang bukti itu dirampas oleh negara dan ditetapkan untuk dimusnahkan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini ditangani oleh tim penuntut umum yang terdiri dari Wahyudin, SH, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, Muksyid, SH, Erlina Rosa, SH, dan Febri Adiyaksa, SH. Sementara itu, status perkara tercatat masih dalam tahap pemberitahuan permohonan banding. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News