NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Keduanya adalah TW (49), Kepala BGP Aceh, dan M (45), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan kepada Nukilan, Rabu (24/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,03 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program pelatihan guru penggerak justru diduga diselewengkan.
Ke depan, terdakwa TW dijadwalkan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi), sementara perkara terdakwa M akan langsung masuk ke tahap pembuktian. []
Reporter: Sammy