Pansus DPRD: Empat Perusahaan HGU di Aceh Utara Berkonflik dengan Petani

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Kabupaten Aceh Utara menemukan adanya konflik lahan antara empat perusahaan pemilik HGU dengan petani lokal di wilayah tersebut.

Empat perusahaan yang terlibat dalam konflik itu yakni PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, serta PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur.

“Konfliknya berbeda-beda, namun intinya lahan petani masuk kawasan HGU. Jadi, penyelesaian masalahnya tidak boleh kita seragamkan. Kami terus mendalami semua informasi dari petani dan perusahaan,” ujar Ketua Pansus DPRD Aceh Utara, Tajuddin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, tercatat ada 36 perusahaan pemegang HGU di Aceh Utara. Sebagian perusahaan tengah mengajukan perpanjangan HGU, sementara sebagian lainnya telah habis masa berlakunya. “Data finalnya terus kami kumpulkan,” tegas Tajuddin.

Ia juga menyampaikan dukungan Pansus terhadap langkah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang berencana melakukan pengukuran ulang seluruh HGU perkebunan sawit di daerah itu.

“Kami dukung langkah bupati. Kami minta juga perusahaan komit atas kesepakatan dengan pemerintah daerah. Sehingga, perusahaan untung, rakyat juga untung,” kata Tajuddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pansus masih terus bekerja dan hasil rekomendasi akan dipublikasikan setelah masa kerja berakhir.

“Pansus masih terus bekerja, kami pastikan transparan dan sampaikan ke publik apa temuan dan rekomendasi kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, konflik serupa juga terjadi antara petani dan PTPN IV Cot Girek. PTPN mengeklaim lahan petani termasuk dalam kawasan HGU mereka, sedangkan petani merasa dirugikan karena tidak bisa mengurus sertifikat tanah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News