NUKILAN.ID | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.
Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial Z (46), Kepala Inspektorat, dan J (46), Sekretaris Inspektorat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan membenarkan hal tersebut. Terkait dengan kerugian negara sendiri, Filman mengatakan saat ini belum bisa dipastikan nominalnya.
“Kerugian negara sedang kita koordinasikan dengan ahli dulu. Jika sudah ada hasilnya, akan segera dikonfirmasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Nukilan, Sabtu (20/9/2025).
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini telah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan. “Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk jumlah resmi, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Kedua pejabat Inspektorat itu disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. []
Reporter: Sammy