Polisi Syariah Buru Wanita Penyedia Tempat Prostitusi di Aceh Barat yang Kabur

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Polisi syariah di Aceh Barat tengah memburu seorang perempuan bernama Faridah (56) yang kabur usai ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi. Perempuan asal Aceh Barat itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Foto dan identitas Faridah sudah ditempel di sejumlah fasilitas layanan publik di Aceh Barat. Ia disebut melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Faridah kami tetapkan DPO tanggal 8 September,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP-WH Aceh Barat, Lazuan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Menurut Lazuan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian serta menyebarkan foto DPO melalui media sosial. Identitas Faridah juga dikirim ke rumah sakit, Puskesmas, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Tersangka dalam kondisi minum obat rutin. DPO kita sebar ke Kantor Capil karena KTP asli ada sama kami agar jangan dikeluarkan KTP baru,” jelasnya.

Faridah sebelumnya ditangkap bersama satu pasangan yang diduga berbuat mesum. Ia sempat ditahan di kantor polisi syariah dan berkas perkaranya sedang dalam proses pelimpahan ke jaksa sambil menunggu P-21.

Namun, Faridah berhasil kabur. Ia disebut sudah merencanakan pelarian itu.

“Hari libur minta keluar dari ruang tahanan bentar rupanya satu hari sebelumnya ada datang yang menjenguk mungkin sudah ada perjanjian untuk dijemput depan kantor. Dia dibawa lari sama orang,” ungkap Lazuan.

“Biasa memang dikeluarkan sebentar untuk menghirup udara segar tapi waktu itu entah kenapa bisa ada orang datang tiba-tiba naik kendaraan,” sambungnya.

Pasca kaburnya Faridah, polisi syariah memperketat kunjungan bagi tahanan. Dua tersangka lain yang ditangkap dalam kasus mesum kini tidak lagi diizinkan keluar dan hanya boleh dijenguk keluarga.

“Selain keluarga juga tidak kami kasih jumpa lagi,” kata Lazuan.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News