NUKILAN.ID | IKLAN – Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam membangun perekonomian Aceh melalui strategi pengelolaan likuiditas dan penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penempatan dana yang dilakukan Bank Aceh dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah. Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas, serta optimalisasi pendapatan untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Sumber pendanaan jangka pendek yang diterima bank tidak disalurkan ke sektor pembiayaan dengan jangka waktu panjang karena tidak sesuai karakteristiknya. Seluruh kegiatan tersebut tercatat secara transparan dalam Annual Report Bank Aceh setiap tahunnya.
Adapun rincian kegiatan pengelolaan likuiditas Bank Aceh antara lain:
-
Penempatan pada Bank Indonesia. Selain kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah, Bank Aceh juga melakukan investasi jangka pendek berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor 1 hari serta Sukuk Bank Indonesia dengan tenor 7 hari hingga 1 tahun. Total penempatan mencapai Rp2,65 triliun yang dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian.
-
Penempatan pada Kementerian Keuangan. Dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp2,91 triliun. Penempatan ini bertujuan optimalisasi pendapatan sekaligus pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata Dana Pihak Ketiga yang dihimpun.
-
Penempatan ke BPD Syariah. Sebesar Rp1,1 triliun dengan tenor 1 hingga 14 hari melalui Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA). Kegiatan ini menjadi bagian dari kerjasama pengelolaan likuiditas jangka pendek untuk mendukung operasional rupiah Bank Aceh.
-
Investasi Sukuk Korporasi dan Reksadana. Masing-masing sebesar Rp290 miliar dan Rp100 miliar. Diversifikasi investasi ini dilakukan untuk optimalisasi pendapatan sekaligus memperoleh insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memasukkan surat berharga sebagai komponen perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Dengan demikian, seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi yang dilakukan Bank Aceh tidak hanya memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga sesuai prinsip syariah. Aktivitas penempatan dana tersebut juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas tetap terjaga.
Regulasi yang menjadi dasar antara lain: Giro Wajib Minimum (PADG No 24/8/PADG/2022 dan PADG No 8/2025), Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG No 7/2025), serta Operasi Moneter (PADG No 22/23/PADG/2020 dan PADG No 3/2024).
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Abdul Rafur, menjelaskan bahwa penempatan dana pada surat berharga merupakan strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan.
“Namun, penyaluran pembiayaan tetap menjadi fokus utama kami dalam rangka membangun struktur ekonomi Aceh yang kuat sekaligus menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, total penyaluran pembiayaan Bank Aceh mencapai Rp20,4 triliun pada triwulan IV 2024. Angka tersebut tumbuh 9,19 persen dibandingkan posisi setahun sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun.
“Jika dibandingkan total penyaluran pembiayaan dengan total aset, komposisi penyaluran pembiayaan Bank Aceh itu mencapai 63,88 persen dari total aset Bank Aceh sebesar Rp31,9 triliun,” katanya.
Sebagai lembaga perbankan, pengelolaan likuiditas Bank Aceh juga tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 mengenai Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum.
Dalam upaya mendorong ekspansi pembiayaan, Bank Aceh telah melaksanakan sejumlah program. Antara lain pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam bentuk workshop bersama stakeholder, optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kerjasama dengan koperasi, BPRS, dan lembaga keuangan syariah lainnya dalam penyaluran pembiayaan segmen ultra mikro dan mikro.
“Ini merupakan wujud nyata kami untuk terus berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam rangka menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui penyaluran pembiayaan produktif,” tutup Abdul Rafur.






