Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Pembayaran Iklan Media Sesuai Aturan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa proses kerja sama dengan media massa, termasuk pembayaran iklan, harus berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keberatan dari salah satu pimpinan media lokal yang menyebut pencairan dana iklan terkesan berbelit, bahkan untuk nilai satu juta rupiah sekalipun.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., melalui Sekretaris, Sabri, S.STP., M.SP., menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai “dipersulit” sejatinya merupakan tahapan administratif yang wajib dipenuhi semua media. Aturan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/959/2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

“Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Sabri menjelaskan, khusus media siber, sejumlah kriteria ditetapkan untuk memastikan kredibilitas dan legalitasnya. Misalnya, media harus mampu melakukan analisa digital melalui data web atau Google Analytics, memahami peringkat di kategori News & Media, serta memiliki tingkat popularitas yang tercermin dari jumlah pengunjung atau pengikut.

Selain itu, usia website juga menjadi pertimbangan, mulai dari yang baru berusia setahun hingga lebih dari delapan tahun. Media pun dinilai dari keberadaan halaman khusus Aceh, status legalitas di Dewan Pers atau organisasi pers lain, serta masa aktif domain yang masih berlaku.

“Jadi ketika diminta melengkapi formulir kriteria tersebut itu bukan bentuk ‘pemersulitan’. Itu amanah regulasi, berlaku sama untuk semua media, besar ataupun kecil,” tegasnya.

Terkait pembayaran, Sabri membantah anggapan bahwa Dinas Pendidikan enggan membayar iklan. Menurutnya, proses pembayaran hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat administrasi sudah lengkap dan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

“Kalau syarat tidak lengkap, kami tentu tidak bisa memproses pembayaran. Namun, itu bukan berarti menolak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai aturan, demi menjaga integritas lembaga maupun media yang bekerja sama,” jelasnya.

Sabri menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya kemitraan yang sehat antara Dinas Pendidikan Aceh dan media massa.

“Kami berharap media memahami bahwa aturan ini untuk kebaikan bersama. Media yang memenuhi syarat pasti akan dibayar haknya. Transparansi dan profesionalitas adalah prinsip yang kami junjung,” ujarnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News