NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Puluhan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Aceh Jaya terpaksa dicoret dari daftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima sembako. Penyebabnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru terindikasi dipakai untuk judi online (judol).
“Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, yang sudah terdeteksi ada sekitar 50 kartu keluarga (KK) lebih penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari penerima karena terlibat judi online,” kata Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, Selasa (16/9/2025).
Zarkasyi menjelaskan, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahap III tahun ini. Seluruh keluarga penerima manfaat yang terbukti terlibat judi online langsung dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
“Pengecekan dilakukan dalam satu KK, sehingga jika ada satu orang keluarga yang terlibat judi online akan berimbas kepada keluarga tersebut,” ujarnya.
Selain kasus judi online, penerima yang memiliki pekerjaan dan dinilai sudah mampu juga dikeluarkan dari daftar penerima bansos berdasarkan hasil verifikasi.
Hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Aceh Jaya tercatat mencapai 5.781 KK. Mereka terdiri atas 855 balita, 2.455 pelajar SD, 1.558 pelajar SMP, 1.056 pelajar SMA, serta 2.680 lansia.
Zarkasyi mengingatkan agar masyarakat menggunakan bantuan dari pemerintah sesuai kebutuhan, bukan untuk hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH dari pemerintah untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online,” tegasnya.