Edarkan Obat Keras, Warga Aceh Diciduk Polisi di Garut

Share

NUKILAN.ID | GARUT – Polisi kembali membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial J (26), buruh harian lepas asal Aceh Utara, ditangkap aparat saat berada di wilayah Kecamatan Malangbong.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Minggu (14/9/2025).

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Hasil pemeriksaan sementara, J mengaku hanya sebagai perantara. Ia dititipi obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial N yang kini berstatus DPO dan diketahui berdomisili di Aceh.

Obat keras itu kemudian diedarkan di wilayah Garut. Sebagai imbalan, J menerima bayaran Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” ujar Usep.

Saat ini, J beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah,” tutur Usep.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News