NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong para notaris menggunakan Simpalnot, aplikasi sistem informasi manajemen pelaporan pelayanan notaris. Aplikasi ini dinilai mempermudah penyampaian laporan secara daring.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan, mengatakan penerapan Simpalnot merupakan bagian dari transformasi layanan kenotariatan.
“Dengan adanya aplikasi ini, tata kelola laporan notaris menjadi lebih efisien, transparan, dan inovatif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Purwandani di Banda Aceh, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, Simpalnot terintegrasi dengan berbagai fitur, mulai dari permohonan konduite, pengajuan cuti, hingga pelaporan layanan notaris secara elektronik. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur kerja, meminimalisir kesalahan, serta menghadirkan data yang selalu mutakhir.
Purwandani menambahkan, Simpalnot juga menjawab persoalan ketidakseragaman aplikasi pelaporan notaris yang sebelumnya berbeda di setiap kantor wilayah.
“Selama ini ada perbedaan format dan mekanisme. Dengan Simpalnot, semua laporan notaris seragam dan terintegrasi dalam satu sistem,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk memperluas layanan berbasis digital. Transformasi digital, kata dia, bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam melayani masyarakat.
“Dengan Simpalnot, notaris di Aceh bisa menyampaikan laporan bulanan secara daring. Majelis pengawas juga dapat langsung mengakses laporan tersebut,” tutur Purwandani.