NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Beri Mineral Utama (BMU) oleh Pemerintah Aceh dinilai merupakan langkah yang tepat, adil, dan berpihak kepada masyarakat.
Surya Ramadhan, putra daerah Kluet sekaligus Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA Kluet), menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi.
Menurutnya, pencabutan izin itu merupakan upaya untuk menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat Kluet Tengah. Ia juga menolak adanya desakan dari pihak-pihak tertentu yang meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT BMU.
“Keputusan mencabut izin PT BMU adalah hasil perjuangan panjang masyarakat yang sejak lama menolak keberadaan tambang. Ini bukan tentang menolak investasi, ini tentang melindungi hak hidup rakyat, menjaga sumber air, hutan, dan memastikan keadilan ditegakkan,” kata Surya dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah Pemerintah Aceh melakukan serangkaian peringatan, teguran, dan evaluasi terhadap PT BMU. Hasilnya menunjukkan perusahaan tersebut tidak mematuhi kewajiban operasional, lalai terhadap aspek lingkungan, dan gagal memberi rasa aman bagi masyarakat sekitar.
“Kalau investasi hanya membawa kerusakan, mencemari sungai, dan membuat rakyat hidup dalam ketakutan, itu bukan investasi. Itu bencana yang disamarkan dengan nama pembangunan. Investasi yang benar adalah yang menciptakan lapangan kerja, menjaga lingkungan, dan memberi harapan masa depan, bukan menghancurkannya,” tegas Surya.
Sebagai putra daerah, Surya mengaku mendengar langsung keluhan warga sejak awal. Ia menyebut masyarakat khawatir hutan rusak, sumber air hilang, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor jika tambang tetap beroperasi.
“Penolakan ini bukan emosi sesaat. Ini suara hati rakyat yang ingin mempertahankan tanah dan sumber hidup mereka. Mereka ingin tetap bisa bertani, beternak, dan hidup tenang tanpa takut air sungai beracun atau lahan mereka hilang,” ujarnya.
Surya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan tambang. Menurutnya, PT BMU justru memicu keresahan, konflik horizontal, dan ketegangan antara masyarakat dan aparat.
“Kita sudah melihat bagaimana tambang ini membawa masalah sosial, bukan solusi. Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga harmoni sosial warga,” tambahnya.
Terkait PK yang diajukan PT BMU, Surya menilai peluangnya sangat kecil karena tidak disertai novum baru.
“PK tanpa bukti baru hampir pasti ditolak. Kami percaya MA sebagai benteng terakhir keadilan akan berdiri tegak, tidak tunduk pada tekanan, dan tetap berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Aceh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar tidak ada intervensi terhadap MA.
“Ini bukan hanya soal Kluet Tengah, ini soal masa depan Aceh. Jangan sampai keputusan yang sudah adil dibatalkan hanya karena tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita harus berdiri bersama mengawal keadilan,” seru Surya.
Di akhir pernyataannya, Surya menegaskan masyarakat Kluet tidak menolak investasi. Namun, investasi yang dimaksud harus benar-benar bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat.
“Kami bukan anti-investasi. Kami akan menyambut dengan tangan terbuka jika ada perusahaan yang benar-benar taat aturan, peduli lingkungan, dan membawa kesejahteraan nyata. Tetapi PT BMU telah gagal memenuhi semua itu. Karena itu, pencabutan izinnya adalah keputusan yang paling adil untuk rakyat dan lingkungan,” pungkas pemuda yang kini juga Sekretaris Jenderal DEMA UIN Ar-Raniry tersebut. (XRQ)
Reporter: Akil