NUKILAN.ID | BANDAR LAMPUNG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan aparat Polres Lampung Selatan. Dua kurir asal Aceh, Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30), ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengungkapkan identitas kedua pelaku.
“Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama,” katanya, Jumat (5/9/2025).
Dari tas ransel cokelat milik keduanya, polisi menemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp 11,8 miliar dan mampu menyelamatkan sekitar 59.135 jiwa dari ancaman narkoba.
Kronologi Penangkapan
AKP Widodo menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan seorang kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta terhadap gerak-gerik kedua penumpang.
“Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat. “Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. “Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Widodo.
Barang Bukti
Selain sabu seberat 11,8 kilogram, polisi juga menyita satu tas ransel warna cokelat merek WSD dan satu unit ponsel Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
                                    




