BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Sesuai Syariah di Langsa Aceh

Share

NUKILAN.ID | LANGSA – Dewan Penasehat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Langsa berjalan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah, Kamis (4/9/2025), Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme layanan, mulai dari pengelolaan dana, tata kelola pelayanan kesehatan, hingga sistem klaim, telah memenuhi ketentuan syariah.

“Layanan BPJS Kesehatan syariah ini hanya berlaku di Provinsi Aceh. Berdasarkan Qanun Aceh, harapannya ini bukan hanya memenuhi Qanun namun bisa memberikan ketenangan dan kepuasan masyarakat di Provinsi Aceh, termasuk di Kota Langsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9).

Cholil menambahkan, pelayanan kepada peserta dijalankan dengan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. Hak peserta dari berbagai kelas tetap terpenuhi sesuai kebutuhan medis, tanpa bertentangan dengan syariat Islam. Ia juga menekankan pentingnya standardisasi dan sertifikasi syariah dalam layanan JKN.

“Alhamdulillah, di Langsa pelaksanaan akad sudah berjalan baik. Kami melihat langsung bagaimana prinsip syariah diterapkan, dan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang berada di Provinsi Aceh,” katanya.

Menurutnya, penerapan akad yang jelas, baik antara peserta dengan BPJS Kesehatan maupun dengan fasilitas kesehatan, menjadi inti dari layanan syariah. Ke depan, DPS mendorong adanya sertifikasi syariah menyeluruh agar Langsa bisa menjadi kota percontohan dalam klaster layanan JKN berbasis syariah.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penerapan layanan syariah dalam JKN memberi ketenangan batin bagi masyarakat ketika mengakses pelayanan kesehatan.

“Harapannya melalui kegiatan ini bisa melahirkan rekomendasi dan inovasi dan langkah yang kuat layanan berbasis syariah,” ujarnya.

Jeffry menegaskan, Pemerintah Kota Langsa berkomitmen menerapkan prinsip syariah tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di berbagai bidang lain sesuai prioritas pembangunan Aceh.

Dukungan serupa juga datang dari Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf. Ia menjelaskan bahwa akad seperti hibah, wakalah bil ujrah, hingga ijarah dengan fasilitas kesehatan di Langsa telah berjalan sesuai syariah.

“Ke depan, kami akan mendorong adanya sertifikasi layanan syariah sehingga pelaksanaannya lebih terstandar dan mendapat pengakuan secara nasional,” kata Iqbal.

Ia memaparkan, hingga Agustus 2025 BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bekerja sama dengan 127 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tingkat kepuasan peserta juga meningkat dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024.

Selain itu, sejumlah perbaikan layanan turut dilakukan, mulai dari standar pelayanan, sikap dan penampilan petugas, hingga formulir pendaftaran peserta yang disesuaikan dengan layanan syariah.

“Bukan hanya itu, inovasi tambahan lainnya untuk mendukung layanan syariah melalui tempat duduk yang telah diatur sesuai dengan gender dan penyesuaian terhadap waktu shalat,” pungkas Iqbal.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri Direktur RSUD Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Baro, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi setempat.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News