DEMA UIN Ar-Raniry Gelar FGD: Mengurai Dampak Tambang Ilegal terhadap Sosial, Lingkungan, dan Penegakan Hukum di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dampak Negatif Aktivitas Tambang Ilegal terhadap Stabilitas Sosial, Lingkungan, dan Penegakan Hukum di Aceh”. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak ini dibuka langsung oleh Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Ar-Raniry, Tengku Raja Aulia Habibie.

Dalam sambutannya, Habibie menegaskan bahwa isu tambang ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan Aceh, baik dari segi sosial, kelestarian lingkungan, maupun kepastian hukum.

“Generasi muda Aceh tidak boleh tinggal diam ketika hutan-hutan mulai gundul, sungai-sungai mengalir keruh, dan hukum seolah hanya menjadi teks di atas kertas. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai mahasiswa, agen perubahan, untuk mengawal kebijakan dan menolak segala bentuk perusakan lingkungan yang akan diwariskan pada generasi mendatang,” ujarnya.

Acara yang dimoderatori oleh Nabila Amira Septiana ini membuka ruang diskusi yang mendalam mengenai permasalahan tambang ilegal di Aceh. Nabila menanyakan kepada para peserta,

“Kita sudah melihat kenyataan bahwa pohon habis ditebang, air yang dulu biru kini cokelat, dan masyarakat kehilangan sumber hidup. Maka pertanyaannya adalah, kita sebagai generasi agen of change mau memilih diam atau bertindak?” ujar Nabila dengan penuh semangat.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten, di antaranya: Ir. Surayya Kamaruzzaman, S.T., LL.M., M.T.; Tirahmah, S.Si., M.P.; IPTU Wahyudi, S.H., M.H. (Panit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh); dan Afifuddin dari WALHI Aceh.

Keterikatan Masyarakat dengan Tambang Ilegal

IPTU Wahyudi dalam paparannya mengakui bahwa pihaknya menghadapi dilema besar dalam menangani kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh. Sejak Januari hingga Agustus 2025, Polda Aceh sudah menangani 19 kasus PETI, namun masih terbentur kendala besar: keterikatan masyarakat dengan aktivitas tambang ilegal.

“Masyarakat banyak yang bergantung pada aktivitas PETI untuk hidup. Memenjarakan mereka bukan solusi. Solusi sesungguhnya ada pada regulasi yang jelas, pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan dukungan pembiayaan alternatif,” ujar IPTU Wahyudi. Ia juga menambahkan bahwa meski pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi, tanpa dukungan kebijakan pemerintah yang jelas, penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan selalu timpang.

Kerusakan Lingkungan yang Semakin Mengkhawatirkan

Afifuddin dari WALHI Aceh, turut mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Berdasarkan data WALHI, pada 2024 tercatat lebih dari 8.107 hektare kawasan di Aceh yang terdampak tambang ilegal, dengan 45% di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

“Aceh Barat menjadi wilayah yang paling parah, sementara Aceh Besar paling sedikit. Ini menunjukkan bahwa kerusakan ini tersebar dan bersifat sistematis,” ujarnya.

Afifuddin juga menyoroti kebijakan seperti KEPMEN 86K yang memperlihatkan Aceh sebagai wilayah pertambangan, padahal kenyataannya tidak semua daerah layak untuk dieksploitasi.

“Air adalah sumber kehidupan. Jika Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak, maka bukan hanya ekosistem yang hancur, tetapi juga hak dasar masyarakat untuk hidup sehat ikut terampas,” tegasnya.

Dampak Multidimensi dari Tambang Ilegal

Ir. Surayya Kamaruzzaman dalam paparan teknisnya, memberikan analisis lebih mendalam terkait dampak aktivitas tambang ilegal, yang menurutnya menimbulkan ancaman multidimensi. Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal berpotensi merusak kesehatan manusia.

“Merkuri yang digunakan dalam pengolahan emas dapat menyebabkan cacat lahir pada bayi dan masalah reproduksi pada perempuan. Saya menemukan kasus ibu hamil yang bayinya lahir cacat, dan masyarakat menolak fakta tersebut, padahal bukti medis menunjukkan sebaliknya,” ungkapnya.

Selain itu, Surayya juga menyoroti dampak sosial yang muncul, seperti meningkatnya kriminalitas, konflik horizontal, dan masuknya sindikat luar negeri yang semakin memperparah eksploitasi sumber daya alam.

“Kerugian negara akibat tambang ilegal bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, belum lagi dampaknya pada pertanian yang menurun karena sawah tercemar limbah,” tambahnya.

Regulasi dan Penegakan Hukum yang Lemah

Tirahmah, S.Si., M.P., menyoroti aspek regulasi dalam penanganan tambang ilegal. Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun pemerintah Aceh pernah mengeluarkan moratorium penggunaan merkuri pada tahun 2014, namun implementasi kebijakan tersebut masih lemah.

“Jika memang ada upaya untuk melegalkan, harus melalui mekanisme izin resmi dengan memperhatikan dokumen Amdal. Tanpa itu, aktivitas apapun tetap dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Tirahmah juga menyayangkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang menyebabkan kebijakan hanya berhenti di atas kertas.

Partisipasi Mahasiswa dalam Perjuangan

Sesi diskusi juga diwarnai kritik dari mahasiswa terkait keterlibatan oknum aparat dan elit politik yang diduga sering melindungi aktivitas tambang ilegal. Beberapa peserta berbagi pengalaman lapangan, termasuk cerita tentang masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih, bahkan ada kasus ibu hamil yang mengalami keguguran akibat pencemaran lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak tambang ilegal bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas.

Solusi Holistik untuk Mengatasi Permasalahan Tambang Ilegal

FGD ini menyimpulkan bahwa persoalan tambang ilegal di Aceh tidak bisa dipandang sebagai masalah tunggal, melainkan sebuah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek: lingkungan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat menyeluruh. Ini meliputi penguatan regulasi, penindakan tegas terhadap pelaku, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi lingkungan yang telah rusak.

Diki Miswar, Ketua Panitia FGD sekaligus Menteri Kesekretariatan DEMA UIN Ar-Raniry, menekankan pentingnya acara ini sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, pegiat lingkungan, dan mahasiswa dalam rangka membangun kesadaran kolektif.

Menutup acara, Diki Miswar menyerukan agar mahasiswa tetap konsisten berada di garda depan perjuangan.

“Kami menolak perusakan alam Aceh. Mahasiswa tidak boleh gentar, meski ada risiko kriminalisasi. Ini adalah tanggung jawab generasi kita untuk menjaga tanah, air, dan udara Aceh agar tetap lestari. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News