NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pemberi bantuan hukum (PBH) untuk aktif membentuk pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di seluruh wilayah Aceh. Langkah ini disebut sebagai strategi mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut pihaknya menargetkan satu desa memiliki satu pos bantuan hukum.
“Kami terus mendorong peran PBH dalam membentuk posbankumdes. Posbankumdes ini menjadi ruang masyarakat untuk konsultasi, edukasi, serta pendampingan hukum,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (29/8/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Aceh memiliki 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan. Namun, pos bantuan hukum yang terbentuk baru ada di 46 gampong. Karena itu, kehadiran PBH sangat penting untuk mempercepat pembentukan posbankumdes di seluruh desa.
Menurut Meurah, pembentukan posbankumdes sejalan dengan agenda pemerintah memperluas akses keadilan. Selama ini, jarak dan biaya kerap menjadi kendala bagi masyarakat desa dalam mendapatkan layanan hukum di perkotaan.
“Kami juga berharap peran PBH tidak hanya fokus pada perkara ligitasi, memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum termasuk berperan membentuk posbankum di desa-desa,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat. Ia menegaskan kehadiran posbankumdes menjadi jaminan agar bantuan hukum benar-benar hadir untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Jika pos bantuan hukum dapat dibentuk secara merata di desa-desa di Provinsi Aceh, maka masyarakat di pedesaan akan lebih terlindungi dari potensi ketidakadilan hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar M Ardiningrat Hidayat.
Editor: AKil