NUKILAN.ID | Aceh Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di berbagai titik di wilayah Aceh Timur.
Melalui unggahan di akun Instagram Humas Polres Aceh Timur (@humasacehtimurpoldaaceh), dijelaskan bahwa kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan,” tulis keterangan resmi tersebut, dikutip Nukilan, Senin (25/8/2025).
Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur adalah sebagai berikut:
Senin, 25 Agustus 2025: Simpang Lueng Angen, Pante Bidari
Selasa, 26 Agustus 2025: Simpang 4 Pasir Putih, Ranto Peureulak
Rabu, 27 Agustus 2025: Depan PLN Julok
Kamis, 28 Agustus 2025: Simpang 4 Peureulak Kota
Jumat, 29 Agustus 2025: Terminal Idi Rayeuk
Layanan SIM Keliling berlangsung pada hari kerja. Untuk Senin hingga Kamis dibuka pukul 09.00–14.30 WIB, sementara pada Jumat dan Sabtu dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni dua lembar fotokopi e-KTP, dua lembar salinan BPJS aktif, surat keterangan psikologi SIM, serta surat keterangan sehat. []
Reporter: Sammy