Bupati Aceh Barat Daya Terbitkan Perbup, Tegaskan Penguatan Syariat Islam

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas pelaksanaan syariat Islam di wilayah setempat.

Bupati Abdya, Safaruddin, menyebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam sekaligus menjauhkan anak-anak dan masyarakat dari perilaku negatif.

“Ini adalah upaya kita bersama dalam rangka untuk menjaga anak-anak dan masyarakat kita sendiri,” kata Safaruddin dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Aturan dari Warkop hingga ASN

Dalam aturan tersebut, Safaruddin menegaskan sejumlah poin yang menyentuh langsung aktivitas masyarakat. Misalnya, 15 menit sebelum azan maghrib seluruh kegiatan di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya wajib dihentikan.

Masyarakat juga diminta tidak menyalakan televisi, musik, atau perangkat elektronik hingga selesai shalat isya berjemaah. Selain itu, anak-anak diwajibkan mengikuti pengajian ba’da maghrib di masjid, balai pengajian, atau rumah penduduk.

“Kami juga meminta agar setiap orang tua dapat melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan baik, hingga mencegah pernikahan usia dini,” ujar Safaruddin.

Pengawasan hingga Penghargaan

Perbup tersebut juga mewajibkan camat, keuchik, dan aparatur gampong untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya. Pemilik warung kopi bahkan diwajibkan menggelar pengajian atau tausiah rutin melalui program “Ngopi Bersama Teungku” minimal sebulan sekali setelah shalat subuh.

Di sisi lain, ASN dan Non-ASN, termasuk aparatur gampong, diminta melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau musala terdekat. Setiap gedung pemerintahan juga dilarang membuat ruang shalat di dalam kantor, agar pegawai tetap beribadah secara berjemaah.

Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Anak-anak yang berkeliaran pada waktu pengajian akan diberi peringatan lisan maksimal dua kali, sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.

Bagi desa yang berhasil melaksanakan Perbup ini dengan baik, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa tambahan Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Sebaliknya, ASN, Non-ASN, maupun aparatur gampong yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pemberhentian oleh pejabat berwenang.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News