NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sementara kos sekaligus hotel Kupula yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, izin usaha yang dimiliki Hotel Kupula sebenarnya untuk hunian residensial, bukan penginapan komersial.
“Ya, izin usahanya untuk residen tempat tinggal rumah, tapi kemudian dijadikan penginapan. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” kata Illiza kepada awak media, termasuk Nukilan.
Illiza menyebutkan, hotel tersebut sudah tiga kali kedapatan melakukan pelanggaran syariat. Saat razia, pihaknya juga menemukan barang-barang yang mengindikasikan perbuatan maksiat.
“Tadi juga kita sempat melihat di kamar -kamar yang pernah kami lakukan juga penertiban, pengawasan ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” ungkapnya.
Terkait sanksi untuk pemilik hotel, Illiza menyampaikan, hal itu akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan qanun yang berlaku. Namun, ia memastikan jika penyegelan dilanggar, maka konsekuensinya bisa lebih berat.
“Kalau setelah disegel masih dibuka kembali, maka sanksi terberatnya adalah penutupan permanen. Pemilik tidak akan bisa lagi mengurus izin usaha apapun di Banda Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hotel-hotel di wilayahnya, baik hotel kecil maupun besar.
“Di Banda Aceh ini kita terus akan melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang menjadi tugas kita. Dan seluruhnya juga akan berlaku sama, baik hotel kecil maupun besar,” pungkas Illiza.
Reporter: Rezi